MEKANISME SURAT KETERANGAN ATAU PERMOHONAN

23 Agustus 2018 14:49:48 WIB

PERSYARATAN DAN ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN

KTP BARU

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  3. Foto 3 x 4 (1 lembar)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

PERGANTIAN, PERUBAHAN, KTP/HILANG

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Foto 3 x 4 (1 lembar)
  3. Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
  4. Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

PINDAH MASUK PENDUDUK

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh daerah yang dituju
  2. Fotokopi permohonan dari wilayah asal 2 lembar ( 1 untuk Dukuh, 1 untuk Desa )
  3. Foto berwarna berukuran 3 x 4, ( 2 lembar )
    • Jika yang masuk penduduk lebih dari 1, maka foto masing–masing 1 lembar

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

KARTU KELUARGA BARU ATAU PISAH

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Kartu Keluarga/C1 yang lama asli
  3. Data yang akan dimasukan ke Kartu Keluarga yang baru 

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

PINDAH KELUAR PENDUDUK

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. KTP asli
  3. C-1/ Kartu Keluarga yang asli
  4. Foto berwarna ukuran 4 x 6, 2 lembar (1 untuk Dukuh, 1 untuk Desa )
    • Jika yang masuk penduduk lebih dari 1, maka foto masing–masing 2 lembar

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  3. Fotokopi KTP
  4. Foto 4x 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah)

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - POLSEK

 

SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  3. Jika pemohon merupakan anak masih sekolah ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN – INSTANSI, SEKOLAH, RUMAH SAKIT

 

NIKAH CALON LAKI-LAKI

  1. Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar C-1/Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
    – 1 lembar Ijazah Terakhir
  3. Bagi duda (cerai hidup) membawa akta cerai (Asli)
  4. Bagi duda (cerai mati) membawa surat kematian (Asli)
  5. Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 (warna background biru)
    – Calon pengantin laki-laki 2 lembar
    – Calon pengantin perempuan 1 lembar
  6. Calon pengantin wajib mengetahui identitas lengkap calon pasangan pengantin (nama, alamat, nama ayah calon pengantin)

ALUR : RT & DUKUH – DESA - KUA

 

NIKAH CALON PEREMPUAN

  1. Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
  2. Surat pengantar nikah calon pengantin laki-laki yang dikeluarkan pemerintah yang sudah direkomendasikan KUA setempat
  3. Fotokopi :
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    – 1 lembar C-1 / Kartu Keluarga
    – 1 lembar Akta Kelahiran
    – 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
    – 1 lembar Surat Nikah Orangtua
    – 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
  4. Bagi janda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
  5. Bagi janda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
  6. Bagi calon yang wali nikahnya bukan orangtua sendiri membawa identitas wali tersebut berupa C1/Kartu Keluarga atau KTP
  7. Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
    – Ukuran 2 x 3 (5 pasang)
    – Ukuran 4 x 6 (1 pasang)
  • Identitas (KTP/C1) bagi wali nikah bukan oangtuanya

ALUR : RT & DUKUH – DESA – PUSKESMAS - KUA

 

DUPLIKAT SURAT NIKAH

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Tahun kapan, bulan dan tahun nikahnya
  3. Fotokopi C1/Kartu Keluarga pemohon

ALUR : RT & DUKUH – DESA – INSTANSI YANG DITUJU



AKTA KELAHIRAN

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Surat Nikah dilegalisir KUA
  3. Fotokopi KTP kedua orangtua
  4. Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
  5. Nama bayi
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi penduduk Srigading (bukan keluarga)
  7. Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
  8. Pembuatan akta kelahiran sesuai domisili asal orangtua

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

AKTA KEMATIAN

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Surat Nikah (asli/duplikat)
  3. KTP ahli waris (pelapor)
  4. C-1/Kartu Keluarga
  5. Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
  6. Fotokopi KTP 2 orang saksi (tetangga)
  7. Fotokopi KTP yang meninggal (jika ada)

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN - DISDUKCAPIL

 

KHUSUS AKTA KEMATIAN SEHARI JADI ( SAAT KEJADIAN )

  1. KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal (asli & fotokopi)
  2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris
  3. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi
  4. Surat Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di RS)
  5. Berita lelayu
  6. Jika berkas sudah lengkap, serahkan ke Dukuh setempat

 

DOMISILI USAHA 

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
  3. Akta pendirian perusahaan

ALUR : RT & DUKUH – DESA – KECAMATAN – INSTANSI YANG DITUJU

 

KEHILANGAN

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. Lampirkan surat yang hilang beserta nomor, contoh : KTP NIK : 340202 ********
  3. Fotokopi surat yang hilang

ALUR : RT & DUKUH – DESA – POLSEK

 

KETERANGAN USAHA

  1. Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
  2. KTP Asli dan Fotocopy

ALUR : RT & DUKUH – DESA – INSTANSI YANG DITUJU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar atas MEKANISME SURAT KETERANGAN ATAU PERMOHONAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License