Bamuskal

08 November 2017 12:52:37 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  • Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
  • Susunan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan Masa Jabatan Tahun 2024 - 2030
NO NAMA ALAMAT JABATAN KETERANGAN
1 Agus Tri Prasetya Dk. Ngunan-Unan, Srigading,Sanden Ketua

Wakil Bonggalan, Kalijurang, Ngunan-unan, Wuluhadeg

2 Narduwi Dk. Gedongan, Srigading, Sanden Wakil Ketua

Wakil Gedongan, Ceme, Celep, Tinggen

3 Yepi Yanari Dk. Srabahan, Srigading, Sanden Sekretaris Wakil Perempuan
4 Qohar Nur Annafi Dk. Srabahan, Srigading, Sanden

Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Wakil Wirosutan, Srabahan, Gokerten, Sangkeh

5 Afnanshika Meilawena Dk. Cetan Srigading,Sanden

Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

Wakil Malangan, Dengokan, Cetan

6 Nawan Efendy Dk. Tegalrejo, Srigading, Sanden Anggota

Wakil Tegalrejo, Sogesanden

7 Dianna Meytha Dk. Ngepet,Srigading, Sanden Anggota

Wakil Dodogan, Ngemplak, Ngepet

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License