Bamuskal

08 November 2017 12:52:37 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disingkat Bamuskal atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  • Anggota Bamuskal merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.
  • Pemilihan Anggota Bamuskal Srigading tanggal 10 Desember 2018,
  • Susunan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Jabatan  2018 - 2024

 

  • Pengisian Anggota BPD Desa Srigading tanggal 10 Desember 2018,
  • Susunan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Masa Jabatan  2018 - 2024
    No. Nama Jabatan Alamat Keterangan
    1 Waluyo Ketua Sogesanden Wakil Tegalrejo, Sogesanden
    2 Sudjenal Wakil Ketua Ngemplak Wakil Dodogan, Ngemplak, Ngepet
    3 Yepi Yanari Sekretaris Srabahan Wakil Perempuan
    4 Mujiono  Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan & Pembinaan Kemasyarakatan Ceme Wakil Gedongan, Ceme, Celep, Tinggen
    5 Maryadi Ketua Bidang Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Kalijurang Wakil Bonggalan, Kalijurang, Ngunan-unan, Wuluhadeg
    6 Rochmad Rusdiyantoro Anggota Wirosutan Wakil  Wirosutan, Srabahan, Gokerten, Sangkeh
    7 Agung Demartoto Anggota Cetan Wakil Malangan, Dengokan, Cetan

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License