Tim Pengelola Kegiatan
21 November 2017 12:09:26 WIB
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
Tugas pokok dan kewenangan TPK sebagai berikut:
- menyusun rencana pengadaan Barang/Jasa;
- membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
- menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);
- khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan);
- melakukan Pemilihan dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
- membuat rancangan Surat Perjanjian;
- menandatangani Surat Perjanjian;
- menyimpan dan menjaga dokumen pengadaan Barang/Jasa;
- melaporkan proses pemilihan kepada Lurah Desa;
- memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegitan;
- menyetujui bukti pembelian (kwitansi dan surat perjanjian);
- melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah Desa setiap bulan;
- mengusulkan pembentukan Tim Teknis; dan
- menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Lurah Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Keputusan Lurah Desa Srigading Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa
Tahun Anggaran 2018
SUSUNAN DAN PERSONALIA
TIM PENGELOLA KEGIATAN ( TPK )
DESA SRIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL
NO. |
JABATAN DALAM TIM |
NAMA |
ALAMAT |
1 |
Ketua |
Wahyudin Untoro, S.T. |
Gokerten |
2 |
Sekretaris |
Suwarna. A.Md. |
Malangan |
3 |
Anggota |
1. Suyadi 2. Widiyatmoko Wibowo 3. Triastuti Novitasari
|
Malangan Ceme Ngemplak
|
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License