Tim Pengelola Kegiatan

21 November 2017 12:09:26 WIB

Tim Pengelola Kegiatan (TPK)

Tugas pokok dan kewenangan TPK sebagai berikut:

  1. menyusun rencana pengadaan Barang/Jasa;
  2. membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  3. menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);
  4. khusus  pekerjaan    kontruksi,    menetapkan    gambar    rencana    kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan);
  5. melakukan Pemilihan dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa;
  6. membuat rancangan Surat Perjanjian;
  7. menandatangani Surat Perjanjian;
  8. menyimpan dan menjaga dokumen pengadaan Barang/Jasa;
  9. melaporkan proses pemilihan kepada Lurah Desa;
  10. memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegitan;
  11. menyetujui bukti pembelian (kwitansi dan surat perjanjian);
  12. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;
  13. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah Desa setiap bulan;
  14. mengusulkan pembentukan Tim Teknis; dan
  15. menyerahkan hasil  Pengadaan  Barang/Jasa  kepada  Lurah  Desa  dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

Keputusan Lurah Desa Srigading Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa

Tahun Anggaran 2018

SUSUNAN DAN PERSONALIA

TIM PENGELOLA KEGIATAN ( TPK )

 DESA SRIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL

NO.

JABATAN DALAM TIM

NAMA

ALAMAT

1

 Ketua

Wahyudin Untoro, S.T.

 Gokerten

2

 Sekretaris

 Suwarna. A.Md.

 Malangan 

3

 Anggota

 1. Suyadi

 2. Widiyatmoko Wibowo

3. Triastuti Novitasari

 

Malangan

 Ceme

Ngemplak

  

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License