Visi Misi

01 April 2013 14:14:06 WIB

Visi dan Misi Pemerintah Kalurahan Srigading

 

1.  VISI

Visi merupakan pandangan jauh ke depan, ke mana dan bagaimana Desa Srigading harus dibawa dan berkarya agar konsisten dan dapat eksis, antisipatif, inovatif serta produktif. Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan, berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan, dibangun melalui proses refleksi dan proyeksi yang digali dari nilai-nilai luhur yang dianut oleh seluruh komponen stakeholder’s.

Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka Menengah yang ingin diraih oleh Lurah Desa  yang dirumuskan selama 6 tahun kedepan. Cita-cita itulah yang kemudian mengerucut sebagai Visi Lurah Desa.  Adapun Visi Lurah Desa Srigading adalah sebagai berikut :

 

Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Desa Srigading yang Bersih, Amanah menuju Masyarakat Desa Srigading yang Mandiri dan Maju.

“SRIGADING BARU’

(Bersih – Amanah – Rakyat - Unggul)

 

M I S I  :

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Hakekat misi merupakan turunan dari visi yang akan menunjang keberhasilan tercapainya sebuah visi. Dengan kata lain Misi merupakan penjabaran lebih operatif dari Visi. Penjabaran dari visi ini diharapkan dapat mengikuti dan mengantisipasi setiap terjadinya perubahan situasi dan kondisi lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-usaha mencapai Visi Kalurahan  selama masa enam tahun.

Untuk meraih Visi Lurah Srigading seperti yang sudah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal, maka disusunlah Misi Kalurahan Srigading sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, amanah, transparan dan berwibawa;
  2. Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan desa guna menuju perbaikan pelayanan kepada masyarakat;
  3. Meningkatkan perekonomian masyarakat sesuai dengan potensi desa dan peluang pasar;
  4. Meningkatkan daya saing sosial ekonomi masyarakat melaui perberdayaan potensi desa;
  5. Meningkatkan pendapatan asli desa melalui pemberdayaan asset desa serta memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai alternative pendapatan desa;
  6. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui pendidikan, pelatihan serta meningkatkan derajad kesehatan masyarakat;
  7. Membangun mutu layanan kesehatan melalui gerakan “DESA SEHAT” dengan peningkatan pelayanan Posyandu (balita/ lansia), kebersihan lingkungan serta pembangunan rumah layak huni berdasarkan skala prioritas;
  8. Menjalin kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  9. Penertiban asset desa dan pemanfaatan potensi desa untuk kepentingan masyarakat;
  10. Pembangunan, perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur desa;
  11. Menumbuh kembangkan nilai – nilai keagamaan dan melestarikan potensi Seni dan Budaya masyarakat ;
  12. Membangun rasa aman dan nyaman terhadap lingkungan masyarakat;
  13. Melaksanakan pembangunan desa dengan mengacu pada tata ruang berbasis potensi perekonomian desa;
  14. Meningkatkan peran serta UMKM dalam rangka pembangunan perekonomian desa.

 

 PROGRAM KERJA

  1. BIDANG PEMERINTAHAN :

Pemerintahan Desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan secara nasional, untuk itu diperlukan profesionalisme, transparansi dengan  mengedepankan nilai budaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta cepat dan tegas dalam mengambil keputusan. Untuk menciptakan pemerintahan yang baik seperti itu, perlu dilakukan beberapa hal :

 

  1. Aparatur Pemerintahan Desa

       Semua bagian dari Pemerintah Desa harus mampu mengoptimalkan kinerjanya sehingga masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik. Dengan demikian aparatur pemerintah desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

  1. Trasparansi keuangan

Semua pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara trasnparan sehingga masyarakat mengetahui sumber dana serta alokasi anggaran yang disediakan.

  1. Kelembagaan Desa

Mengoptimalkan peran dan fungsi Kelembagaan Desa untuk menggali potensi desa sehingga pembagunan akan lebih berdayaguna dan berhasilguna.

 

  1. BIDANG PEMBANGUNAN.
  2. Menggali dan menumbuhkembangkan potensi perekonomian desa dengan mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
  3. Menumbuh-kembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sebagai salah satu alternative pendapatan asli desa.
  4. Melakukan kerjasama dengan sektor swasta, BUMD maupun BUMN serta pihak lain guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  5. Melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur desa.
  6. Meningkatkan peran serta kader kesehatan dan Posyandu dll untuk mewujudkan “DESA SEHAT”.
  7. Meningkatkan peran serta wanitan dan PKK Desa guna memperlancar terwujudnya kesehateraan masyarakat.
  8. Meningkatkan peran serta organisasi kepemudaan, karang taruna dalam pembangunan
  9. Mengolah-ragakan masyarakat dan memasyarakatkan olah raga untuk mewujudkan manusia yg sehat jasmani dan rohani.
  10. Membangun sentra-sentra perekonomian berbasis potensi desa.
  11. Pembinaan dan pengembangan industri rumah tangga

 

  1. KEAGAMAAN DAN BUDAYA

Agama pada dasarnya memiliki otoritas tersendiri bagi pemeluknya, melalui perangkat nilai dan norma yang ada pada ajaranya. Pembangunan di bidang agama dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan kontrol bagi usaha pembangunan secara umum agar sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat yang selalu bertransformasi.

Dalam pembangunan agama dan budaya akan mengedepankan sarana/ prasarana dasar, tenaga pada kegiatan peribadahan, serta upaya pendidikan agama dan moral usia dini, antar lain :

 

  1. Fasilitasi operasional tempat ibadah;
  2. Fasilitasi biaya operasional guru TPA;
  3. Fasilitasi terhadap yatim piatu dan duafa.

 

Di samping agama, peran serta budaya dalam pembangunan merupakan hal yang tidak bisa ditinggalkan. Dengan makin mudahnya komunikasi dan informasi global, tidak menutup kemungkinan akan masuknya budaya asing dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu diperlukan penguatan budaya sehingga akan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam pembangunan.

Subagai bagian dari masyarakat Yogyakarta yang menjunjung tinggi adat istiadat jawa, maka sangat perlu untuk melestarikan kebudayaan adiluhung yang telah dikembangkan oleh pendahulu bangsa.

 

Program kerja tersebut bukan merupakan hal yang baku dan kaku, dan akan bisa dikembangkan sesuai dengan potensi desa serta arah kebijakan pembangunan Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat.

 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License