Desa Budaya

13 November 2017 14:21:33 WIB

Desa Budaya Srigadng

A. Dasar

  1. SK. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 262/KEP/2016 Tentang Penetapan Desa/Kelurahan Budaya, tertanggal 02 Desember 2016
  2. SK. Lurah Srigading, Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Pengurus Desa Budaya Srigading Pereode Tahun 2022 - 2026, tertanggal 29 April 2022

 

B. Susunan Pengurus Kalurahan/Desa Budaya Desa Srigading Pereode Tahun 2022 - 2026 :

I. Pelindung : Panewu Sanden

                    Lurah Srigading

II. Pembina : Ketua Bamuskal Srigading

                    Ketua LPMKal Srigading

                    Carik Srigading

                    Kamituwa Srigading

III. Ketua      : Sukiyatno, S.Pd

                      Eko Destri Antoro, A.Md                        

IV. Sekretaris : Afriyan Hidayaturrahman

                       Afnanshka Meilawena

V. Bendahara : Ira Nursusanti, S.Pd

 

VI. Seksi – Seksi

  1. Adat Tradisi : Suyana, Sarjiyono, Sarijan
  2. Kesenian dan Permainan Tradisional : Sumarno Nugroho, Dony Oktavianto, Sumartanti, S.Pd
  3. Bahasa & Sastra : Surat Karti Wibowo, Ageng Purwo Ariyatno, S.Par
  4. Kerajinan, Kuliner, dan Pengobatan Tradisional : Endartono, Slamet, Sri Tuwuh, Dra. Heri Pujiastuti,  Rahayu Nurwidadi, Eko Cahyono, S.H
  5. Tata Ruang dan Arsitektural : Suyadi, Eksan Dwi Cahya, S.T, Tuwarji, A.Md

 

C. AD / ART Forum Desa Budaya Srigading

FORUM DESA BUDAYA SRIGADING

KAPANEWON SANDEN,KABUPATEN BANTUL

Alamat: Jl.Samas, Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul

No Telp: 082137557162

ANGGARAN DASAR

PENGURUS DESA BUDAYA SRIGADING

 

MUKADHIMAH

Kalurahan Srigading merupakan Kalurahan yang memiliki karakter dengan  masarakatnya yang majemuk dan memiliki peradaban tinggi dalam bidang Adat-istiadat, Bahasa, Tradisi dan Seni Budaya, falsafah hidup, ekonomi, hukum, sistem bernegara, yang hidup sejak dulu dan bertahan hingga sekarang.

Pada perkembangan selanjutnya, terjadi transformasi nilai-nilai budaya yang maju sebagai konsekuen logis daripada sentuhan dan lintas multi budaya, hingga memaksa Kalurahan Srigading harus berjuang melawan pengaruh budaya luar demi mempertahankan eksistensi budaya yang ada di Kalurahan ini.

Mengamati akan fenomena sosial-budaya yang telah masuk dan mempengaruhi budaya Kalurahan Srigading, maka atas kesadaran kolektif, didirikan Pengurus Desa Budaya sebagai benteng yang akan melindungi eksistensi Kalurahan Srigading dan Seni Budayanya. Untuk itu, disusun langkah-langkah penyelamatan strategis yang dijabarkan kedalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

 

ANGGARAN DASAR DESA BUDAYA SRIGADING

BAB I
NAMA,TEMPAT DAN WAKTU

Pasal  1

Nama

Organisasi ini dinamakan Desa Budaya Srigading

 

Pasal 2

Tempat
Organisasi ini berkedudukan di Kalurahan Srigading,Kecamatan Sanden,Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Pasal 3

Waktu

 

Organisasi ini didirikan  pada tanggal 25 Juli 2015, untuk jangka waktu 5 tahun.

BAB II
AZAS DAN SIFAT DAN LANDASAN

Pasal 4

Azas


Desa Budaya Srigading adalah suatu wadah pembinaan masyarakat pecinta seni dan budaya yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 5

Sifat

Desa Budaya Srigading adalah bersifat umum, bebas, terbuka dan kekeluargaan kepada siapa saja yang mau menyertai dan organisasi ini dijalankan dengan mengutamakan unsur musyawarah dan mufakat dalam memutukan kebijakan organisasi..

Pasal 6
Landasan

 

Desa Budaya Srigading berlandaskan kepada :

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Desa, Kelurahan Budaya

BAB III
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 7
Fungsi


Desa Budaya Srigading Berfungsi sebagai Wadah untuk :

  1. Menampung persoalan-persoalan budaya, ide-ide, saran-saran dan sekaligus menyalurkan aspirasi membangun, memajukan dan mengembangkan budaya Desa Srigading, Menyatukan visi dan misi kearah pengembangan budaya .
  2. Membina, menata adat-istiadat dan hukum Adat Desa Srigading yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
  3. Perekat dari kepelbagaian dan keberagaman adat-istiadat, seni budaya yang dikenal dalam masyarakat Desa Srigading
  4. Forum dialog dalam lintas budaya lokal dan nasional
  5. Penghubung dengan pemerintah daerah untuk bekerja sama memelihara dan melestarikan budaya.

Pasal 8
Tujuan


Desa Budaya Srigading bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan martabat budaya di kalangan masyarakat Srigading khususnya dan masyarakat luar, sehingga Desa Srigading dikenal sebagai suatu etnik yang memiliki peradaban tinggi yang berbeda dengan budaya Desa lain.
  2. Menghidupkan semula nilai-nilai budaya dan tradisi yang hampir punah.
  3. Mempererat hubungan seni budaya antara sesama masyarakat Srigading, memodifikasi budaya dengan tidak menghilangkan ciri khas Budaya yang sudah ada.
  4. Menyebar-luaskan seni budaya di tingkat lokal, nasional dan Internasional.
  5. Mengangkat derajat hidup masyarakat sebagai kesatuan desa  dengan kerjasama semua pihak yang terkait.
  6. Memperjuangkan agar bahasa jawa dilestarikan sebagai bahasa formal dan informal didalam kehidupan masyarakat .

BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN

Pasal 9


Tugas Pengurus Desa Budaya Srigading ini mencakup :

  1. Menghimpun, menginventarisasi, dan menerbitkan buku atau jurnal berhubungan dengan budaya desa.
  2. Melindungi hak-hak wilayah yang berkaitan dengan sejarah dan situs budaya yang ada.
  3. Menyusun kalender event seni budaya Desa Srigading secara teratur bekerja sama dengan pihak terkait.
  4. Menyelenggarakan forum-forum ilmiah, seperti seminar, lokakarya, diskusi budaya  dan pelatihan.
  5. Melestarikan artefak-artefak seni budaya dan sejarah.
  6. Mengadakan kerjasama dengan institusi kebudayaan dan pendidikan.
  7. Mengadakan kajian dan penelitian tentang budaya, sejarah dan agama.

Pasal 10
Wewenang


Pengurus Desa Budaya Srigading berwenang untuk :

  1. Turut membantu menyelesaikan konflik adat dan/atau lain hal yang berkaitan dengan hak-hak adat masyarakat.
  2. Mengajukan bantahan dan pertimbangan-pertimbangan terhadap kasus yang dinilai melanggar adat dan budaya.
  3. Mengadakan hubungan budaya dengan lembaga-lembaga adat.

BAB V
BENTUK DAN STATUS

Pasal 11


Desa Budaya Srigading berbentuk organisasi yang telah di sahkan oleh Pemerintah Kalurahan

Pasal 12

Desa Budaya Srigading berstatus sebagai desa budaya di bawah pembinaan Dinas Kebudayaan kabupaten dan Propinsi

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 13
Struktur


Desa Budaya Srigading  ini mempunyai struktur dan sistem kerja, yang diatur secara rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART), yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

BAB VII
KEWENANGAN

Pasal 14

Desa Budaya Srigading, memiliki kewenangan membantu pelaksanaan kegiatan adat tradisi di Desa Srigading.

BAB  VIII
PENGURUS

Pasal 15


Pengurus Desa Budaya Srigading berkewajiban menjaga  nama baik, harkat dan martabat oraganisasi.

Pasal 16

Kewajiban yang dimaksud pada pasal 15, akan dijabarkan lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

BAB IX
KONGRES

Pasal 17

Keputusan tertinggi hanya diputuskan dalam Rapat Organisasi yang diadakan setiap dua (2) bulan sekali.

Pasal 18

Rapat Organisasi yang dimaksud dalam pasal 17 dinamakan “MUSYAWARAH DESA BUDAYA SRIGADING”

Pasal 19

Pelaksanaan “Muyawarah Desa Budaya” akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Keputusan Tertinggi hanya dicapai melalui musyawarah, tidak diputuskan melalui suara terbanyak; hal ini sesuai dengan jiwa dan sifat organisasi sebagaimana disebut pada pasal 5.

BAB X
Keuangan

Pasal 20

Pengurus Desa Budaya Srigading berupaya memiliki kas keuangan untuk membiayai segala bentuk kegiatan dan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
LAMBANG, BENDERA,

Pasal 21
Lambang

Lambang dari Forum Desa Budaya Srigading bergambar ’’Kayon/stilisasi Gunungan”

Pasal 22
Bendera

Bendera yang di pakai adalah bendera warna biru laut yang terdapat Gambar lambang yaitu Kayon

BAB XII
ATURAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 23

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Apabila terdapat kekeliruan dalam Anggaran Dasar ini akan disempurnakan dalam musyawarah khusus yang diadakan untuk maksud itu.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 24

Anggaran Dasar ini merupakan petunjuk umum dan mekanisme pelaksanaannya mesti disesuaikan dengan isi pokok yang telah ditetapkan secara seksama.

Pasal 25

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

 

 

FORUM DESA BUDAYA SRIGADING

KAPANEWON SANDEN,KABUPATEN BANTUL

Alamat: Jl.Samas, Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul

No Telp: 0812 2257 3315, 0813 2889 9142

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART)

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Syarat Keanggotaan

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berdomisili di Desa Srigading dengan bukti Kartu Tanda Penduduk
  3. Bersedia mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga
  4. Ditetapkan dan disahkan oleh ketua selaku penangung jawab
  5. Sanggup aktif mengikuti kegiatan – kegiatan organisasi

BAB II
Hak dan Kewajiban Anggota

Pasal 2
Setiap Anggota  berhak 

  1. Memperoleh perlakuan yang sama di dalam organisasi dengan memperhatikan perbedaan gender
  2. Berhak memilih dan dipilih.
  3. Berhak memperoleh pengetahuan tentang Desa Budaya
  4. Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.
  5. Mengeluarkan pendapat, saran yang membangun baik lisan maupun tulisan.

Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban:

  1. Mematuhi dan melaksanakan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART)
  2. mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Desa budaya sebagai keputusan tertinggi.
  3. Menjaga dan memperjuangkan nama baik Desa
  4. Membela kepentingan Masyarakat Desa.
  5. Memilihara Budaya dan Tradisi sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat tanpa mengabaikan peraturan Negara.
  6. Memelihara adat istiadat, kekayaan budaya serta turut serta melestarikannya.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 4
Berakhirnya keanggotaan di Desa Budaya Srigading karena:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri

 

BAB IV
SUSUNAN KEPENGURUSAN

Pasal 5

Desa Budaya Srigading memiliki susunan kepengurusan di tingkat Desa, yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 6


Susunan Kepengurusan Desa Budaya Srigading terdiri dari :

  1. Pembina
  2. Pengurus harian
  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara
  4. Seksi – seksi 

Pasal 7
Masa Kepengurusan

               Masa kepengurusan selama 5 (Lima) tahun dan dan dapat dipilih kembali selama satu periode dan selanjutnya  dapat dipilih  lagi menjadi  Ketua berdasarkan kesepakatan forum.

Pasal 8
Berakhirnya Masa Kepengurusan

 Berakhirnya masa kepengurusan di Desa Budaya Srigading disebabkan :

  1. Berakhirnya masa kepengurusan
  2. Meninggal dunia
  3. Mengundurkan diri

Pasal 9
Pergantian Kepengurusan

  1. Personalia Desa Budaya Srigading dapat diganti  apabila di perlukan.
  2. Ketentuan dan mekanisme tentang penggantian pengurus akan di musyawarahkan dalam rapat organisasi 

BAB V
KEDUDUKAN PEMBINA

Pasal 10

  1. Pembina  sebagai tempat konsultasi desa budaya dalam  hal pengembangan dan pelestarian Desa Budaya
  2. Pembina bersifat kolektif dan tidak dapat mengatur dan/atau memerintah Organisasi sesuai dengan keinginannya yang merugikan Masyarakat.
  3. Pembina dapat diangkat dari orang lain yang dianggap berjasa dan/atau dapat membantu Masyarakat.
  4. Pembina dapat diangkat dari kalangan pejabat pemerintah, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Pengusaha.

BAB VI
MUSYAWARAH ORGANISASI DESA BUDAYA SRIGADING

Pasal 11

  1. Musyawarah organisasi dihadiri oleh:
    Seluruh Anggota Organisasi
    b. Peserta
    c. Undangan
  2. Peserta terdiri dari Organisasi kelompok seni budaya Desa Srigading
    Undangan  terdiri atas:
         a. Pemerintah
         b. Pengurus Desa Budaya
         c. Perwakilan Instansi
         d. Sejumlah orang yang di tetapkan sebagai undangan
         f. Perwakilan organisasi kemasyarakatan
         g. Perwakilan Paguyuban-paguyuban

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber-Sumber keuangan Desa Budaya Srigading diperoleh dari:

  1. APBDes pemerintah.
  2. Usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 13
Semua dana dipergunakan untuk keperluan organisasi demi menunjang terlaksananya program organisasi.

BAB VIII
ATRIBUT

Pasal 14
Desa Budaya Srigading memiliki atribut Lambang, Bendera, tidak dapat dipakai sebelum dibenarkan oleh keputusan rapat

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut dalam keputusan-keputusan Musyawarah Desa Budaya Srigading

Pasal 16
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

D. POTENSI UNGGULAN DESA/KALURAHAN BUDAYA

Berdasarkan SK. Lurah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Potensi Unggulan Desa Budaya Srigading :

NO

NAMA POTENSI

ALAMAT

KETERANGAN

1

Bebek Goreng Umar Plentheng

Baran Dk. Cetan

Kuliner

2

Bebek Goreng Widodo

Jalan Samas 

Kuliner

3

Bebek Goreng Hj. Hindun

Jalan Samas Dk. Tegalrejo

Kuliner

4

Jumudhuling Maesosuro

Dk. Tegalrejo

Upacara Adat

5

Jathilan Tradisi Parikesit

Dk. Srabahan

Kesenian Pertunjukan

6

Jathilan Tradisi Yudo Kudo Manunggal

Dk. Malangan

Kesenian Pertunjukan

7

Jathilan Maesosuro

Dk. Ceme

Kesenian Pertunjukan

8

Kethoprak Wargo Budoyo

Dk. Ceme

Kesenian Pertunjukan

9

Gejog Lesung Candra Wirama

Dk. Ngunan – unan

Kesenian Pertunjukan

10

Gejog Lesung Sekar Kinasih

Dk. Ngemplak

Kesenian Pertunjukan

11

Karawitan Rukun Manunggal

Dk. Ngemplak

Kesenian Pertunjukan

12

Bergodo Satrio Angun – angun

Dk. Ngunan - unan

Kesenian Pertunjukan

13

Reog Bekso Wiraga Muda

Dk. Dodogan

Kesenian Pertunjukan

14

Reog Mudho Asih

Dk. Kalijurang

Kesenian Pertunjukan

15

Sanggar Tari Greget

Dk. Bonggalan

Sanggar Tari

16

Situs Gunung Wingko

Dk. Tegalrejo

Situs / Bangunan Cagar Budaya

17

Situs Kyai Wirosuto ( Njeron Boto )

Dk. Wirosutan

Situs / Bangunan Cagar Budaya

18

Pengolahan Limbah Alam Lestari

Dk. Ceme

Kerajinan

19

Kerajinan Pot Kabul Mbako

Dk. Ngunan - unan

Kerajinan

20

Bekam Mbah Dadek

Dk. Ngepet

Pengobatan Tradisional

 

 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License