Sosialisasi Dan Pembentukan Kelompok Jaga Warga Pedukuhan Ngemplak

21 Agustus 2023 11:12:21 WIB

  SrigadingNews. Sabtu, (19/08/2023). Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Jagabaya Kalurahan Srigading menyelenggarakan Sosialisasi dan pembentukan kelompok jaga warga di Pedukuhan Ngemplak pukul 20.00 WIB selain itu masih ada 15 Pedukuhan yang rencananya seluruh Pedukuhan yang ada di Kalurahan Srigading mendapatkan sosialisasi Jaga warga.

 Menurut ketentuan umum dalam Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga, Jaga Warga adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat. Sedangkan Kelompok Jaga Warga adalah lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kalurahan/Kelurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan/Rukun Warga/Kampung, yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat.

  Kelompok Jaga Warga diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, gotong royong, swakarsa dan partisipasi.

  Adapun Kedudukan Kelompok Jaga Warga sebagai mitra Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan Wilayah kerja Kelompok Jaga Warga sama dengan wilayah kerja Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung.

  Tugas Kelompok Jaga Warga sebagaimana menurut Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021 membantu

menyelesaikan Konflik Sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dan melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.

  Fungsi Kelompok Jaga Warga adalah sebagai mediator dalam menyelesaikan Konflik Sosial,

sebagai perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dan sebagai motivator dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Adapun Wewenang Kelompok Jaga Warga adalah mengundang pihak-pihak yang berkepentingan, meminta keterangan kepada setiap orang untuk mengumpulkan bahan keterangan dalam pengambilan keputusan, melaksanakan rapat tertutup atau terbuka bersama seluruh anggota Kelompok Jaga Warga/Pranata Sosial yang ada, mengambil keputusan secara musyawarah mufakat untuk dipatuhi bersama; dan/atau memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung dalam menyelesaikan suatu permasalahan.

Wewenang tersebut dilakukan dengan memperhatikan fungsi dan peran Pranata Sosial, mengutamakan musyawarah mufakat dan memperhatikan kearifan lokal.

  PEMBENTUKAN KELOMPOK JAGA WARGA

Pemerintah Kalurahan/Kelurahan menetapkan Kelompok Jaga Warga di tingkat Pedukuhan, untuk wilayah Kalurahan, Kampung, untuk wilayah Kelurahan, dan

RW, untuk wilayah Kelurahan Wates. Pembentukan Kelompok Jaga Warga dibentuk BERDASARKAN usul dan prakarsa masyarakat.

  Pembentukan Kelompok Jaga Warga difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Satuan Polisi Pammong Praja

  Adapun pembahasan prakarsa masyarakat untuk membentuk Kelompok Jaga Warga dilakukan oleh tokoh masyarakat dan/atau pimpinan/unsur Pranata Sosial yang berkoordinasi dengan: a. Dukuh/Ketua RW/Ketua Pengurus Kampung; dan/atau b. Lurah. Pembahasan prakarsa masyarakat untuk membentuk Kelompok Jaga Warga dilakukan dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat serta pembentukan Kelompok Jaga Warga dilakukan melalui musyawarah dan mufakat. 

  Dalam keanggotaannya Anggota Kelompok Jaga Warga di setiap Pedukuhan/RW/Kampung berjumlah paling banyak 25 (dua puluh lima). (I)

Komentar atas Sosialisasi Dan Pembentukan Kelompok Jaga Warga Pedukuhan Ngemplak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License