Pengetan Daerah Keistimewaan Yogyakarta

31 Agustus 2022 09:39:10 WIB

  SrigadingNews. Selasa, (30/08). Bertempat di Balai Aula Kalurahan Srigading berlangsung acara Pengetan Satu Dasawarsa Undang-undang Keistimewaan DIY. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan provinsi tertua di urutan ke dua setelah provinsi jawa timur. Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan otonomi khusus, status keistimewaan ini merupakan sebuah warisan dari zaman sebelum kemerdekaan.

   Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 terbentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Puruboyo merupakan wakil dari Yogyakarta, meminta pada pemerintah pusat supaya Kooti dijadikan 100% otonom sehingga pada hari itu juga Soekarno mengeluarkan piagam penetapan kedudukan bagi kedua penguasa tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman. Piagam tersebut baru diserahkan pada 6 September 1945.

  Untuk memperingati hari Keistimewaan Yogyakarta Selasa, (30/08) pukul 19.30 WIB Kalurahan Srigading mengadakan pertemuan untuk memperingati yang dihadiri Lurah Srigading, Pamong Kalurahan, dan Staf Kalurahan. (E)

Komentar atas Pengetan Daerah Keistimewaan Yogyakarta

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License