Sosialisasi Jagawarga Oleh POLPP Provinsi
15 Juli 2022 20:16:56 WIB
SrigadingNews. Jum'at, (15/07). Pukul 15.00 WIB Dinas POLPP Provinsi mengundang Kelompok Jagawarga yang ada di Kalurahan Srigading untuk hadir sosialisasi, perlu di ketahui jagawarga di Srigading sendiri baru ada 2 diantaranya Pedukuhan Wuluhadeg dan Dodogan.
Berada di rumah Dukuh Wuluhadeg Mujiyono Pertemuan tersebut berlangsung setelah sambutan dari Dukuh Wuluhadeg dilanjutkan sambutan dari Jagabaya Srigading Agus Suwarno, A.Md. dalam sambutannya menyampaikan Srigading baru ada 2 kelompok Jagawarga diharapkan 2 Jagawarga ini nantinya dapat menjadi pioneer-pioneer di Kalurahan Srigading sehingga tumbuh Jagawarga yang baru di Pedukuhan yang lain.
Dinas POLPP Provinsi memberikan sosialisasi berkaitan Jagawarga, pengertian dan sejarah berdirinya Jagawarga. Masa jabatan Jagawarga sendiri selama 3 tahun dan maksimal anggota 25 orang.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut Dinas POLPP Provinsi, Polsek Sanden, Lurah Srigading, Jagabaya, Dukuh Dodogan, Dukuh Wuluhadeg, dan Kelompok Jagawarga Wuluhadeg dan Dodogan. (E)
Komentar atas Sosialisasi Jagawarga Oleh POLPP Provinsi
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License