Pembayaran Pajak PBB
Erziz Warmansyah 23 Mei 2022 08:40:58 WIB
SrigadingNews. Jum'at, (20/05). Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul pukul 09.00 WIB kembali di Pedukuhan Srabahan, Gokerten, dan Sangkeh untuk yang ke dua kalinya dikarenakan masih ada masyarakat yang belum membayar pajak PBB, dan program ini juga mempermudahkan masyarakat dalam membayar pajak diantaranya lokasi yang cukup dekat yaitu dirumah Dukuh masing-masing sesuai jadwal, namun bagi masyarakat yang berbeda Pedukuhan tetap bisa ikut membayar Pajak di Pedukuhan yang sedang berlangsungnya pengambilan pajak PBB.
Dalam sehari ada tiga Pedukuhan di mulai pukul 09.00 WIB di Pedukuhan Srabahan, pukul 10.00 WIB di Pedukuhan Gokerten, dan pukul 11.00 WIB di Pedukuhan Sangkeh.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Petugas pelayanan pembayaran PBB dari BPKPAD, turut hadir KPK Kapanewon Sanden Sutartana, jagabaya Agus Suwarno, A.Md. dan Staf Jagabaya Nurma Miki Insani. (E1)
Komentar atas Pembayaran Pajak PBB
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kunjungan Tim Juri Inovasi Babinkamtibmas Polda DIY Tahun 2023
- Pentas Budaya Kalurahan Srigading Di YIA
- Penyaluran Bantuan Beras Dari Kemensos Di Kalurahan Srigading
- Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Tahun 2023 Oleh Dinas P3AP2 DIY
- MEKANISME DAN PERSYARATAN SURAT KETERANGAN DI PELAYANAN TERPADU
- SALINAN SK NO 4 TH 2023 TTG PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN ASET, PEMBANTU PENGELOLAAN ASET DAN
- SALINAN SK NO 112 TH 2022 TTG KELUARGA PENERIMA MANFAAT BLT TH 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
