Peningkatan Kapasitas LPMK Dalam Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Srigading

31 Maret 2022 04:55:07 WIB

  SrigadingNews. Untuk meningkatkan kapasitas LPMK dalam pemberdayaan masyarakat khususnya Kalurahan Srigading, bertempat di Balai Aula Kalurahan Srigading R.H. Martoyo Imsawan dari ketua umum DPD LPM Kab.Bantul menerangkan dan menjelaskan berbagai tugas pokok dan fungsi LPMK pada Selasa, (29/03) pukul 20.00 WIB.

  Tujuan LPMK mengacu dari (Permendagri no 18/2018 pasal 2) 1.mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, 2.mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses pembangunan Desa, 3.menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

  Tugas LPMK mengacu dari (Perbub no 76/2021 pasal 6 ayat 1) 1.melakukan pemberdayaan masyarakat, 2.ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, 3.meningkatkan pelayanan masyarakat.

  Fungsi LPMK mengacu (Perbub no 76/2021 pasal 6 ayat 2) 1.menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, 2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, 3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan pemerintah Kalurahan kepada masyarakat, 4.menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, 5.menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat, 6.meningkatkan kesejahteraan keluarga, 7.meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

  R.H. Martoyo Imsawan juga menyampaikan masalah-masalah yang dihadapi LPMK meliputi sulit kaderisasi, belum optimalnya fungsi LKK sebagai mitra pemerintah, kurang dukungan operasional bagi LKK, kurang koordinasi dan kerjasama anyat LKK, beragamnya kualitas SDM pengurus LKK, rendahnya tingkat kehadiran pengurus dalam pertemuan/rapat LKK, belum banyak Kalurahan yang memiliki Peraturan Kalurahan tentang LKK. Beliau juga menambahkan untuk meningkatkan kapasitas LPMK dimulai dari peningkatan SDM pengurus LPM, penguatan kelembagaan lewat regulasi dan kebijakan, penguatan dukungan dan fasilitas dari lembaga dan dinas terkait.

  Ketua LPMKal Suhadi, M.Pd dengan adanya kegiatan ini bisa menambah pengetahuan tentang LPMKal, bahwa LPMKal adalah lembaga resmi, bahwa kegiatan kita sudah kita rancang dalam 1 tahun ini dan berakhir bulan Desember 2022. Harapannya fungsi tugas pokok LPMKal berjalan lancar dan terlaksana tepat waktu.

  Dalam kesempatannya lurah Ir. R. Prabawa Suganda menyampaikan, pemerintah srigading mencoba di setiap kegiatan-kegiatan yang ada di Kalurahan mengikut sertakan lembaga salah satunya LPMKal.

  Acara tersebut dihadiri Lurah Ir. R. Prabawa Suganda, Ketua umum DPD LPM Kab.Bantul R.H. Martoyo Imsawan, Ketua LPMKal Suhadi, M.Pd, dan anggota LPMKal Srigading. (Ew)

Komentar atas Peningkatan Kapasitas LPMK Dalam Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Srigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License