Sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kalurahan Srigading

11 Maret 2022 08:23:29 WIB

  SrigadingNews. Kamis, 10/03/2022. Bertempat di Balai Aula Kalurahan Srigading Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) mengadakan Sosialisasi yang berkaitan dengan konsumen. Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi B Dr. Danang Wahyu Broto, SE., M.SI, Ketua BPSK Yogyakarta Martinus Suranto S.E., Lembaga Konsumen Yogyakarta Nurkholis, S.H., Carik Dwi Krisdianto, S.H., BumKal Arif Suhartono, Staf Kalurahan Srigading dan lembaga masyarakat di Kalurahan Srigading

  Dalam pemaparannya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Martinus Suranto S.E. menyampaikan tugas dan wewenang BPSK salah satunya penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi.

  Nurkholis S.H dari Lembaga Pengembangan Masyarakat Yogyakarta turut menyampaikan tentang pengertian konsumen, Makanan, jasa, dan barang yang kita beli aman atau tidak untuk kita gunakan. Dan menyampaikan tentang perlindungan konsumen baik itu memberikan perlindungan terhadap konsumen agar tetap aman, serta membela dan memperjuangkan hak-hak konsumen baik itu hak memiliki barang atau jasa, hak mendapatkan advokasi, dll.

  Dr. Danang Wahyu Broto, SE., M.SI, juga menyampaikan tugas-tugas Komisi B diantaranya Legislasi, anggaran, dan pengawasan. Disampaikan juga program-program kegiatan yang dapat menimbulkan dan meningkatkan UMKM. Beliau juga berharap pemerintah dengan masyarakat saling berkomunikasi berkaitan dengan keperluan-keperluan apa yang dibutuhkan masyarakat baik itu untuk pertanian, pelatihan dll. (Ew)

Komentar atas Sosialisasi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Kalurahan Srigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License