MUSKAL KEWENANGAN KALURAHAN

22 Oktober 2020 15:23:53 WIB

Srigading. Badan Permusyawaratan Kalurahan Srigading hari Kamis (22/10) mengundang perwakilan masyarakat Kalurahan Srigading yang terdiri dari perwakilan Lembaga Desa, Pamong Desa, unsur-unsur tokoh agama, pendidikan, perempuan dan tokoh masyarakat lainnya untuk mengadakan Musyawarah Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan. Musyawarah ini untuk mendapatkan masukan sekaligus menentukan kewenangan Kalurahan  sejalan dengan perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan.  

Kewenangan Kalurahan merupakan kewenangan yang dimiliki Kalurahan meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Kalurahan, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, atau Pemerintah Daerah serta kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat Sanden, Bangun Rahina yang hadir dalam kesempatan ini, menyampaikan bahwa dengan telah diberlakukannya Undang Undang Keistimewaan DIY  akan mempunyai dampak dana keistimewaan akan masuk ke Kalurahan, maka Kalurahan Srigading mau tidak mau harus mempersiapkan diri untuk membuat payung hukum, dalam hal ini Peraturan Kalurahan tentang Kewenangan Kalurahan.  “Paling lambat tanggal 31 Oktober ini  sudah dikirim ke Bupati Bantul” imbuhnya.

Sampai dengan akhir acara, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara dari perwakilan masyarakat, peserta musyawarah telah memilih dan menentukan kewenangan sesuai kondisi kelurahan Srigading dengan tujuan peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Kalurahan Srigading.

Komentar atas MUSKAL KEWENANGAN KALURAHAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License