KPM PKH SRIGADING MENDAPAT BANSOS BERAS KEMENSOS

08 Oktober 2020 15:06:59 WIB

Srigading. Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) hari Kamis (08/10) kembali menerima program Bantuan Sosial Beras dari Kementerian Sosial RI. Ini kali kedua KPM PKH menerima jatah beras setelah pada bulan September menerima 2 karung beras untuk dua bulan, Agustus dan September masing-masing seberat 15 kilogram, sedangkan hari ini  mereka menerima satu karung lagi untuk periode bulan Oktober. Penerima Bansos adalah peserta PKH merupakan keluarga miskin dan rentan terdampak pandemik Covid-19 yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Truk pengangkut beras dari Perum Bulog yang didistribusikan melalui PT BGR telah tiba di Balai Desa Srigading sekitar pukul 07.00 WIB, dua jam lebih awal dari jadwal penyaluran yang tercantum dalam undangan yang disampaikan kepada KPM PKH.  

Pelaksanaan distribusi Bansos beras relatif lebih  lancar tidak ada antrian yang memanjang, karena pelaksana penyaluran bansos, yang terdiri dari para pendamping PKH dibantu TKSK, TKPK, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa Srigading telah mengatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan. Satu per satu penerima bansos beras sebelum memasuki aula Balai Desa Srigading untuk diverifikasi kelengkapan syaratnya,   wajib mentaati protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer dan cek suhu yang disediakan Pemerintah Desa Srigading.

Hingga pukul 12.00 WIB sejumlah 698 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan warga Desa Srigading telah hadir mengambil bansos beras.

Komentar atas KPM PKH SRIGADING MENDAPAT BANSOS BERAS KEMENSOS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License