PENANDATANGANAN PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

20 Desember 2019 04:26:26 WIB

 

Demi melaksanakan amanat Pergub 38 / 2019 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa, pemerintah Desa Srigading,Sanden,Bantul mengundang warga Srigading yang selama ini memanfaatkan tanah kas desa dengan sistem sewa untuk diberikan sosialisasi sekaligus penandatanganan dan pembayaran sewa tanah.

Bertempat di Aula komplek balai desa Srigading dengan dihadiri ratusan warga penyewa tanah desa yang terbagi dalam tiga tahap, warga yang hadir mendapat penjelasan baik dari Lurah Wahyu Widada,S.E maupun Kasie Pemerintahan Agus Suwarno,A.md berkaitan dengan peraturan desa yang mengatur penyesuaian luasan serta pemanfaatan tanah kas desa sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut.

Menurut Wahyu Widada,S.E. perlunya disosialisasikan kepada warga karena belakangan masyarakat banyak mendapatkan informasi yang salah berkaitan dengan penyesuaian serta pemanfaatan tanah kas desa, sehingga dengan dilakukan sosialisasi ini kedepan tidak timbul permasalahan yang diakibatkan oleh berita yang tidak sesuai fakta.

Mengenai sistem pembayaran dengan dikoordinir oleh masing - masing dukuh setempat dan penandatanganan perjanjian sewa menyewa dilakukan di kantor desa oleh pemohon dan langsung membayar ke bendahara desa. (Gerz)

Komentar atas PENANDATANGANAN PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License