PENANDATANGANAN PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
20 Desember 2019 04:26:26 WIB
Demi melaksanakan amanat Pergub 38 / 2019 tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa, pemerintah Desa Srigading,Sanden,Bantul mengundang warga Srigading yang selama ini memanfaatkan tanah kas desa dengan sistem sewa untuk diberikan sosialisasi sekaligus penandatanganan dan pembayaran sewa tanah.
Bertempat di Aula komplek balai desa Srigading dengan dihadiri ratusan warga penyewa tanah desa yang terbagi dalam tiga tahap, warga yang hadir mendapat penjelasan baik dari Lurah Wahyu Widada,S.E maupun Kasie Pemerintahan Agus Suwarno,A.md berkaitan dengan peraturan desa yang mengatur penyesuaian luasan serta pemanfaatan tanah kas desa sebagai tindak lanjut dari Pergub tersebut.
Menurut Wahyu Widada,S.E. perlunya disosialisasikan kepada warga karena belakangan masyarakat banyak mendapatkan informasi yang salah berkaitan dengan penyesuaian serta pemanfaatan tanah kas desa, sehingga dengan dilakukan sosialisasi ini kedepan tidak timbul permasalahan yang diakibatkan oleh berita yang tidak sesuai fakta.
Mengenai sistem pembayaran dengan dikoordinir oleh masing - masing dukuh setempat dan penandatanganan perjanjian sewa menyewa dilakukan di kantor desa oleh pemohon dan langsung membayar ke bendahara desa. (Gerz)
Komentar atas PENANDATANGANAN PERJANJIAN PEMANFAATAN TANAH KAS DESA
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License