DITINGGAL DI SAWAH, DUA MESIN TRAKTOR MILIK WARGA SOGESANDEN DICURI
05 Desember 2019 10:07:43 WIB
Kamis (5/12/2019), dua mesin traktor yang digunakan untuk mengolah tanah sawah milik Mawar dan Widarto warga Sogesanden, dicuri kawanan orang tak dikenal. Pencurian mesin traktor ini dilakukan saat malam hari pada saat traktor warga ditinggal disawah.
Aksi pencurian mesin traktor pengolah tanah terjadi di Bulak Perengan Sogesanden, Srigading, Sanden, Bantul. Kali ini kawanan pencuri tersebut berhasil membawa kabur dua buah mesin traktor milik warga yang baru seminggu digunakan untuk mengolah tanah di sawah.
Kejadian tersebut baru diketahui pemiliknya pada pagi hari, saat pemilik traktor hendak menggunakan traktornya lagi untuk mengolah tanah. Pemilik traktor kaget saat mau digunakan, mesin traktornya sudah hilang.
“ Ya, saya kaget, kemaren masih untuk bekerja traktornya, tau-tau saat mau digunakan, sudah hilang,” ucap Widarto pemilik traktor.
Akibat peristiwa tersebut pemilik traktor merugi puluhan juta rupiah. Begitu pula petani, lahan yang semestinya sebentar lagi bisa untuk ditanami, harus molor karena traktor tidak bisa digunakan untuk mengolah tanah. Kejadian ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polsek Sanden. (Michio)
Komentar atas DITINGGAL DI SAWAH, DUA MESIN TRAKTOR MILIK WARGA SOGESANDEN DICURI
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemasangan Paranet oleh Tim PPK Ormawa HMTI Universitas Ahmad Dahlan di Kalurahan Srigading
- Penerjunan dan Sosialisasi Program Kerja PPK Ormawa HMTI 2025 di Kelurahan Srigading
- Srigading Cup 2025 Atlit Bocah SSB Se-DIY Berebut Gelar
- Grup Kesenian Ceme Siap Menghipnotis Penonton di Night Carnival Bantul
- DKPP Kabupaten Bantul Beri Pelatihan KWT Mugi Rahayu Ngunan-unan
- Pengajian "Ayem Tentrem" Digelar di Taman Srigading
- Data Sekolah
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















