PROGRAM PENERTIBAN TANAH DESA

30 Agustus 2019 17:37:31 WIB

Desa Srigading, Sanden, telah melakukan pemasangan patok sebagai langkah penertiban tanah desa yang meliputi luasan tanah,l etak, serta status penggunaan. Ini merupakan program dari Dinas Pertanahan dan Tata ruang (Dispertaru) Provinsi DIY.
Pemasangan patok batas tanah desa di masing-masing desa di semua Kabupaten se-DIY tersebut dilaksanakan secara bergiliran. Untuk wilayah Kecamatan Sanden dilaksanakan serentak di 4 desa meliputi Srigading, Murtigading, Gadingsari,dan Gadingharjo.
Menurut Agus Suwarno,Amd. KaSie Pemerintahan Desa Srigading sebagai penanggung jawab kegiatan ini, pelaksanaan di tahun 2019 ini merupakan lanjutan dari program yang dilaksanakan sejak Oktober 2018 lalu dan saat ini telah mendekati tahap akhir pengerjaan yaitu pemasangan papan nama dimana disitu tertulis keterangan tentang lokasi tanah, luas tanah, status tanah, serta status penggunaan. (Bogerz)

Komentar atas PROGRAM PENERTIBAN TANAH DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License