LPMKal

30 April 2014 17:39:07 WIB

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMKal

  1. membantu Pemerintah Desa dalam menjalankan tugas menyusun rencana pembangunan, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  2. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat;
  3. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat; dan
  4. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui musyawarah LPMKal sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun

FUNGSI LPMKal

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan ;
  2. Penanaman dan pemupukan kerukunan, rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat ;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif ;
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;

 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License