KERJASAMA PELAYANAN TERPADU PENETAPAN PENGADILAN DAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

27 Maret 2019 17:25:59 WIB

Bertempat di Pengadilan Negeri Bantul Selasa 26 Maret 2019 dilakukan penandatanganan kerjasama pelayanan terpadu Penetapan Pengadilan dan Pembuatan akta kematian oleh Pengadilan Negeri Bantul,Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kabupaten Bantul,serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam acara tersebut dihadiri Bupati Bantul yang diwakili oleh kepala biro hukum,kejaksaan negeri Bantul,Kapolres Bantul dan dari Kodim serta perwakilan dari Desa Palbapang dan Desa Srigading yang diwakili oleh KaSie Pemerintahan Agus Suwarno Amd sebagai desa yang telah mengajukan program layanan pembuatan akta dan Pensertifikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).hal ini menurut Agus Suwarno Amd dilakukan sebagai pendataan dan pembuatan akta kematian bagi warga yang belum tercatat di Disdukcapil seperti misalnya warga yang telah meninggal beberapa tahun yang lalu namun belum dibuatkan akta kematian.

Ketua pengadilan negeri Bantul dan Kepala Disdukcapil serta kepala BPN ketiganya menggaris bawahi tujuan diadakannya program kerjasama tersebut adalah untuk mempermudah pembuatan akta kematian serta sertifikat tanah dalam program PTSL.Diakhir acara dilakukan penandatangan kesepakatan  kerjasama oleh ketiga pihak terkait. (Widiyatmoko)

 

Komentar atas KERJASAMA PELAYANAN TERPADU PENETAPAN PENGADILAN DAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License