WARGA CETAN MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI MELALUI MOBIL PELAYANAN PAJAK DAERAH
22 Februari 2019 21:41:00 WIB
Pada hari Kamis 21 Februari 2019, warga Dusun Cetan, Srigading, Sanden, Bantul melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara langsung melalui Mobil Pelayanan Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul. Pembayaran dilaksanakan di rumah bapak Dukuh Cetan (Bapak Suroto). Petugas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) datang lebih awal yaitu pada pukul 08.30 WIB, sehingga acara dimulai lebih pagi.
Proses pembayaran berjalan lancar karena adanya kerjasama Bapak Dukuh Cetan dan 2 petugas dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Karena bapak Kasi Pemerintahan berhalangan hadir maka hanya didampingi oleh Staf Desa Srigading dan pendamping dari kecamatan Bapak Purwanta. Hingga pukul 12.00 WIB terkumpul sejumlah Rp. 4.700.000,- dari 61 obyek pajak.
Dengan adanya program ini memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga ke depannya warga lebih taat membayar pajak. Pajak Lancar Pembangunan juga Lancar. (Nurma)
Komentar atas WARGA CETAN MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI MELALUI MOBIL PELAYANAN PAJAK DAERAH
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License