SOSIALISASI DESA PRIMA

12 Februari 2019 16:08:23 WIB

Setelah beberapa hari yang lalu Pemerintah Desa Srigading mendapatkan sosialisasi tentang Desa PRIMA di tingkat Kabupaten Bantul, kini Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY (DP3AP2 DIY) melaksanakan sosialisasi Desa PRIMA di Desa Srigading, Selasa (12/02). Desa PRIMA merupakan kependekan dari Perempuan Indonesia Maju Mandiri merupakan sebuah Desa percontohan yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pusat pengembangan usaha perempuan.

Hadir dalam kesempatan ini Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Sanden, Lurah Desa Srigading, para Dukuh dan perwakilan perempuan Desa Srigading  mendapatkan penjelasan dari Nara Sumber  Titik Sufijayanti Malah, S.E. dan Murti Maharini, S.Sos. dari DP3AP2 DIY.

Sebagaimana diungkapkan oleh kedua Nara Sumber bahwa Desa PRIMA diharapkan menjadi alternatif pilihan dalam upaya pemberdayaan perempuan dalam bidang ekonomi melalui peningkatan pemberdayaan perempuan serta peningkatan pendapatan kelompok perempuan, khususnya keluarga miskin di DIY.

Desa Srigading, menurut Kasi Pelayanan, Purnomo, terdapat 25 orang perempuan yang telah mengajukan proposal.  Para perempuan itu diharapkan membuat kelompok, dan setiap kelompok nantinya akan mendapatkan kucuran dana sebesar 37 juta rupiah untuk dikembangkan menjadi sebuah usaha, imbuh Purnomo.

Pada akhir sesi, Titik S. Malah, mewanti-wanti, bahwa sekecil apapun dana itu akan diaudit. “Dana itu jangan sampai stagnan atau bahkan berkurang”, tegasnya. Dia juga berharap bahwa dana itu untuk usaha ber sama, karna itu apabila untuk dipinjamkan agar selektif.

Komentar atas SOSIALISASI DESA PRIMA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License