KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP )

20 April 2014 17:38:10 WIB

PEMBUATAN KTP

Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.

Syarat-syarat pembuatan KTP  :

A. PERMOHONAN KTP-elektronik  BARU / PEMULA

a. Sudah berusia 17 tahun.

b. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.

c. Surat Pengantar dari RT yang diketahui oleh Dukuh.

d. Datang ke Kantor Pemerintah Desa minta pengantar KTP (Form F1.21) dengan membawa :

    • Fotokopi Akta Kelahiran.
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Pas foto 3x4 : 1 lembar.

f. Datang ke Kantor Kecamatan Sanden melakukan perekaman KTP-el (atau langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul)

B. PERMOHONAN PERUBAHAN DATA KTP

a. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.

b. Datang ke Kantor Pemerintah Desa minta pengantar KTP (Form F1.21)  dengan membawa :

  • KTP asli
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pasfoto 3x4 : 1 lembar.
  • Fotokopi Surat pendukung perubahan data KTP (akta cerai, akta kematian, surat nikah / sesuai yang dibutuhkan)

c. Datang ke Kantor Kecamatan Sanden mohon perubahan data KTP .

C. PERMOHONAN PENGGANTIAN  KTP

Penggantian KTP dapat dilakukan apabila KTP hilang atau KTP rusak / tidak terbaca identitasnya.

1) Penggantian karena KTP rusak :

a. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.

b. Datang ke Kantor Pemerintah Desa minta Pengantar KTP (Form F1.21) dengan membawa  :

    • KTP asli (yang rusak).
    • Fotokopi Kartu Keluarga.
    • Pasfoto 3x4 : 1 lembar.

c. Datang ke Kantor Kecamatan Sanden mohon penggantian KTP .

 2) Penggantian karena KTP hilang :

a. Surat Pengantar dari RT diketahui Dukuh.

b. Datang ke Kantor Pemerintah Desa minta :

a) Pengantar / Surat Keterangan Kehilangan,

b) Pengantar KTP (Form F1.21),  dengan membawa :

  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pasfoto 3x4 : 1 lembar.

c. Datang ke Polsek Sanden dengan membawa Pengantar /Surat Keterangan Kehilangan.

d. Datang ke Kantor Kecamatan Sanden mohon penggantian KTP, dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek.

 

 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License