PENGUATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

16 Oktober 2018 14:36:44 WIB

SrigadingNews. Sebagai mitra Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) perlu ditingkatkan kemampuannya agar lebih berdaya. Tujuannya agar LKD sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa, mengerti akan tugas dan fungsinya.

Salah satu upaya agar LKD lebih berdaya, Pemerintah Desa Srigading, pada  hari Selasa (16/10) mengadakan kegiatan Peningkatan Kapasitas LKD yang bertempat di Aula Balai Desa Srigading,Kegiatan ini telah dianggarkan dalam APBDes tahun 2018, bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Pokgiat LPMD, PKK, Karang Taruna, FPRB dan Gapoktan.

Kasi Pemerintahan Desa Srigading, sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan ini mengundang nara sumber yang berkompeten yaitu Lurah Desa Srigading, Wahyu Widada, S.E. dan Nanang Pujiyanto, S.I.P, Kasi Pemerintahan Kecamatan Sanden.

Nanang Pujiyanto, menyampaikan tentang eksistensi LKD dengan mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. “Permendagri yang baru itulah yang menjadi “backing” dari LKD”, paparnya. Selain materi itu, juga disampaikan tata cara pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan metode simulasi berkelompok untuk membuat RAB berdasarkan kesatuan kelompok lembaga, misalnya PKK berkelompok untuk membuat RAB kegiatan pelatihan pembuatan jajanan pasar, kelompok LPMD dengan membuat RAB kegiatan Fasilitasi Operasional LPMD dan lain sebagainya.

Komentar atas PENGUATAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License