PERTEMUAN RUTIN KADER PPKBD DAN POSYANDU
28 Agustus 2018 19:38:03 WIB
SrigadingNews.Meski tidak mendapat ruang rapat yang memadai, karena semua ruang terpakai pada hari Selasa (28/08) para kader PPKBD Desa Srigading tetap melakukan pertemuan rutin. Pertemuan ini biasanya dilaksanakan pada tanggal 25 setiap bulannya. Pertemuan yang biasanya dilakukan di Aula Balai Desa Srigading kali ini menempati mushola Desa Srigading.
Selain dihadiri para kader yang berasal dari 20 pedukuhan wilayah Desa Srigading, hadir pula PLKB Kecamatan Sanden, Sri Widyaningsih, sedangkan dari Puskesmas Sanden, hadir Anita Noorestetika dan Magista.
Dengan duduk “lesehan” para kader membahas berbagai hal mengenai kegiatan di masing-masing pedukuhan dan merencanakan kegiatan satu bulan ke depan. Kegiatan bulan yang akan datang berupa pendataan ibu hamil, kegiatan pos yandu dan rencana refreshing, berwisata yang direncanakan pada tanggal 29 September, dengan berbagai pertimbangan hanya 4 orang kader setiap pedukuhan yang ikut.
Puskesmas Sanden pada kesempatan kali ini membagikan obat cacing diperuntukkan bagi anak-anak dan para ibu hamil. (inem)
Komentar atas PERTEMUAN RUTIN KADER PPKBD DAN POSYANDU
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License