WARGA SRIGADING BERJUBEL ANTRI BUAT KIA
07 Juni 2018 17:23:35 WIB
SrigadingNews. Warga Desa Srigading memenuhi Aula Balai Desa Srigading saat digelarnya pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) massal Kamis (07/06). Para orang tua anak yang telah mengumpulkan persyaratan untuk pembuatan KIA beberapa hari yang lalu, sudah hadir menjelang pukul 09.00 WIB, mereka menanti kehadiran petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang telah menyampaikan kesanggupannya untuk datang memenuhi permohonan Pemerintah Desa Srigading.
Wajah-wajah para orang tua tampak gembira ketika para petugas dari Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh Agus Wardoyo, datang dan segera menyiapkan peralatan perekaman KIA. “Tidak sia-sia kami menunggu dari jam sembilan” kata salah seorang ibu asal Sangkeh. Meski mereka sebagian tidak tahu apa fungsi KIA, mereka tetap antusias menanti pembuatan KIA. “Namung didhawuhi Pak Dukuh”, kata mereka.
Kasi Pemerintahan Desa Srigading, Agus Suwarno dengan dibantu oleh beberapa staf yang jauh hari telah meneliti dan mempersiapkan dokumen kelengkapan guna pembuatan KIA segera memulai kegiatan ini. Menurut Agus Suwarno, sudah ada sekitar 170 an dokumen persyaratan KIA yang telah sampai di mejanya, masih ditambah lagi dengan para orang tua yang baru mengumpulkan persyaratan ketika petugas dari Disdukcapil Kabupaten Bantul hadir.
Sampai pukul 15.35 WIB tercatat 380 dokumen persyaratan pendaftaran KIA terkumpul, para Petugas dari Disdukcapil yang berjumlah 4 orang, meski sempat terkendala karena aliran listrik padam, telah berhasil menyelesaikan 170 lembar KIA yang sebagian besar langsung dibawa oleh orang tuanya. Agus Wardoyo, berjanji bahwa sisanya akan diselesaikan di Kantor Disdukcapil Bantul dan akan segera memberitahukan apabila telah selesai pencetakannya.
Sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Kartu Identitas Anak ( KIA ) adalah Kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA ini sendiri dibagi dua jenis. Antara lain KIA umur anak antara 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya adalah untuk KIA 0-5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5-17 tahun kurang satu hari, sebaliknya.
Mengenai persyaratan membuat KIA adalah : fotocopi akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan KTP asli kedua orangtuanya/wali.
Bagi anak WNI yang telah berusia 5 -17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orangtua/wali, KTP asli kedua orangtuanya/wali dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Komentar atas WARGA SRIGADING BERJUBEL ANTRI BUAT KIA
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License