MUSDES PENENTUAN KPM RASTRA / BPNT DESA SRIGADING

14 April 2018 07:37:03 WIB

SrigadingNews. Untuk kesekian kalinya Pemerintah Desa Srigading melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka  penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Beras Kesejahteraan (Rastra) / Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bertempat di Aula Balai Desa Srigading. Acara yang digelar pada hari  Jumat (13/04), dari jam 20.00 WIB sampai dengan jam 22.25 WIB ini dihadiri sekitar 200 orang yang terdiri dari berbagai unsur seperti Dukuh, BPD, LPMD, Ketua RT, perwaklan KPM Rastra dan wakil perempuan. Keterlibatan unsur-unsur tersebut diharapkan dapat memberikan sumbang saran agar dapat meminimalisir potensi masalah dalam masyarakat, sebagaimana  diungkapkan oleh Kasi Ekbang Kecamatan Sanden, Dewi Iriani dan Lurah Desa Srigading, Wahyu Widada, S.E. dalam kata sambutannya. Keduanya berharap bahwa musdes ini dapat menentukan keluarga yang tepat dan  pantas untuk menerima bantuan program dari pemerintah ini, meminimalkan KPM yang tidak tepat sasaran dan mengusulkan yang tercecer sesuai regulasi pemerintah. “Sehingga pulang dari sini semuanya merasa plong, lega karena tidak ada masalah lagi” imbuh Dewi Iriani.

Nara Sumber dalam musdes ini TKSK Kecamatan Sanden, Harjiman, dan Sukiman, Tenaga Pendamping Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Kecamatan Sanden. Kedua nara sumber menyatakan bahwa perlunya perbaikan data KPM penerima Rastra yang nantinya akan beralih ke BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), Perbaikan yang dimaksud menyangkut data ganda, KPM meninggal dunia, dan  keluarga sudah mampu / tidak mau menerima rastra, apabila terjadi seperti itu akan mengurangi jumlah jatah atau kuota KPM Rastra Desa Srigading sejumlah 1.106, sehingga perlu penambahan. Penggantian nama KPM harus diambil dari by name Basis Data Terpadu (BDT) yang telah dibagikan kepada para Dukuh.

Setelah beberapa saat  mencermati data KPM Rastra terakhir, sebagai acuan pengambilan Rastra pada bulan Maret yang lalu, jumlah penerima manfaat rastra adalah 910 KPM, sehingga apabila jumlah jatah rastra / BPNT Desa Srigading 1.106 KPM, maka perlu penambahan sejumlah 196 KPM. Kesepakatan dari peserta musdes, dari sejumlah 196 KPM itu tidak dibagi rata per pedukuhan, namun berdasarkan presentase jumlah KPM Desa Srigading, yang telah disimulasikan sebelumnya, sehingga masing-masing pedukuhan memperoleh tambahan jatah KPM tidak sama. Dengan formulir FRP (Formulir Rekapitulasi Pengganti) yang telah dibagikan sebelumnya, masing-masing  pedukuhan telah memasukkan data pengganti dan nama KPM yang diganti.

Musdes dengan acara tunggal ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa oleh perwakilan KPM, BPD/Dukuh, Tokoh masyarakat.

Komentar atas MUSDES PENENTUAN KPM RASTRA / BPNT DESA SRIGADING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License