RAPAT KOORDINASI PETUGAS REGISTER DESA KABUPATEN BANTUL

11 April 2018 23:07:48 WIB

SrigadingNews. Dinas Kependududkan dan Pencataan Sipil Kabupaten Bantul, pada hari Rabu (11/04) mengundang petugas register desa se Kabupaten Bantul untuk  rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan jemput bola pelayanan akta kelahiran dan akta kematian serta koordinasi tindak lanjut teknis pelayanan akta kematian program PTSL bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kab Bantul, di Jalan Lingkar Manding Kompleks Perkantoran Pemkab Bantul yang dihadiri pula oleh Nara Sumber dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul.

Acara dibuka oleh  Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bantul, Toyib Hamidi yang mengatakan bahwa sesuai visi Bupati Bantul bahwa untuk mewujudkan masyarakat Bantul yang sehat, cerdas dan sejahtera, pada visi sejahtera salah satunya adalah masyarakat dengan mudah menikmati  sertifikat tanah. Berkaitan dengan sertifikat tanah itu, yang sebagian besar pada tahun ini merupakan proses warisan, Disdukcapil Kabupaten Bantul berusaha mempermudah sebagian syarat proses pengajuan sertifikat tanah dengan memfasilitasi dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh akta kematian bagi orang tuanya atau pewaris tanah yang telah meninggal dunia. “Pelaksanaan fasilitasi itu butuh kerja sama dengan petugas register desa”,katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Supramono, Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN Kabupaten Bantul yang sekaligus Koordinator Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  Kabupaten Bantul  menjelaskan bahwa Bantul memperoleh jatah 76.000 sertifikat tanah melalui PTSL yang dialokasikan 33 desa, yang terdiri 25 desa murni lokasi program PTSL 2018, sedangkan lainnya (8 desa) merupakan sisa kegiatan PTSL tahun 2017. Dia mengatakan bahwa mayoritas tanah yang menjadi sasaran adalah proses pewarisan, sehingga harus dilengkapai dengan akta kematian. Dia berharap bahwa kelengkapan pemberkasan proses PTSL itu berjalan beriringan dengan proses pengukuran tanah, jangan sampai kelengkapan berkas, yang salah satunya berupa akta kematian, masih ketinggalan.  

Sementara itu dari pihak Disdukcapil dalam kaitan dengan program itu akan memberikan fasilitas jemput bola ke desa yang mengajukan permohonan akta kematian, dengan syarat pihak desa telah mengumpulkan minimal 40 berkas syarat permohonan akta kematian yang telah diverifikasi oleh pihak Desa. Setelah surat permohonan dari desa sampai ke Disdukcapil, maka akan segera dijadwalkan kunjungan mobil keliling Disdukcapil ke Desa. Sehari sebelum mobil keliling Disdukcapil tiba, petugas akan datang untuk mengecek jaringan internet desa, sedangkan pihak Desa pada hari yang dijadwalkan telah pula mengundang ahli waris pemohon akta kematian itu.

Komentar atas RAPAT KOORDINASI PETUGAS REGISTER DESA KABUPATEN BANTUL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License