RASTRA MENJADI ISU PERTEMUAN RUTIN PAGUYUBAN DUKUH SRIGADING

06 Maret 2018 12:18:39 WIB

SrigadingNews. Bertempat di rumah Dukuh Sogesanden, Sukamta, para Dukuh wilayah Desa Srigading yang tergabung dalam Paguyuban Dukuh Desa Srigading “Arjuna” mengadakan pertemuan rutin hari Senin (5/03) pukul 20.30 sampai dengan 23.00 WIB. Kegiatan ini digelar pada setiap tanggal 5 setiap bulannya. Pertemuan ini dimaksudkan sebagai  wadah silaturahmi dan media informasi antar dukuh wilayah Desa Srigading.

Sebagai media informasi karena dalam pertemuan itu sering dibahas isu-isu penting yang menyangkut tugas kepemerintahan, kemasyarakatan dan program-program yang segera dilaksanakan serta  permasalahan-permasalahan  yang dihadapi para Dukuh.

Hadir dalam pertemuan itu 17 dukuh se wilayah Desa Srigading, Kaur Perencanaan,  Kaur TU dan Umum, Staf Kasi Pelayanan, tamu Dukuh wilayah Desa di Kecamatan Sanden dan Ketua Paguyuban Dukuh  Bantul Sulistyo Atmojo.

Pada kesempatan itu, permasalahan penting yang dibahas diantaranya adalah mengenai masalah tunggakan pajak tahun-tahun yang telah lewat yang baru saja diinformasikan kepada para Dukuh beberapa hari yang lalu dan distribusi  Beras Kesejahteraan (Rastra).

Khusus mengenai Rastra, para dukuh beranggapan bahwa nama-nama yang terdaftar (by name by address) dirasakan kurang tepat sasaran, sehingga di lapangan Dukuh sering menjadi sasaran pertanyaan, bahkan hujatan dari warga masyarakatnya, sehingga sudah sepantasnya ada koreksi dari Pemerintah. Pada kesempatan itu, Paguyuban Dukuh Srigading sepakat dengan Paguyuban Dukuh Desa lainnya di Kabupaten Bantul akan merencanakan  beraudiensi dengan Bupati Bantul mengenai hal itu. Diharapkan dengan bertemu dengan Bupati Bantul akan terjadi solusi yang terbaik bagi masyarakat maupun bagi para Dukuh mengenai masalah Rastra.

Komentar atas RASTRA MENJADI ISU PERTEMUAN RUTIN PAGUYUBAN DUKUH SRIGADING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License