Pemerintah Desa Srigading Salurkan Bantuan ke Masjid dan Mushola wilayah Srigading

17 Januari 2018 15:40:32 WIB

SrigadingNews. Pemerintah Desa Srigading memberikan bantuan untuk keperluan Masjid dan Musholla se wilayah Desa Srigading berlangsung di Balai Desa Srigading Rabu (17/01). Bantuan ini diberikan kepada 24 Masjid dan 9 Musholla, besarnya bantuan untuk masjid dan musholla tidak sama,  Rp 300.000;  per masjid sedangkan untuk Musholla Rp 200.000 per musholla.

Pemberian bantuan ini rutin dilakukan setiap tahunnya, dengan besar bantuan setiap tahun nilainya berbeda, tergantung dengan anggaran yang ada, papar  Kasi Pelayanan Desa Srigading, Purnomo  Cara penyampaiannya pun berbeda pula setiap tahunnya, menurut dia pada tahun yang lalu diberikan langsung ke Masjid ketika safari tarawih Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Srigading, sekarang perwakilan takmir yang diundang ke Desa.

Dihadapan  para penerima bantuan yang dihadiri  33 orang  perwakilan takmir Masjid/Mushola se Desa Srigading, Kasi Pelayanan Desa Srigading, Purnomo mengatakan bahwa Pemerintah Desa Srigading baru bisa memberikan dana dengan nilai relatif belum besar. Dia berharap bahwa bantuan itu dapat dipergunakan untuk sekedar membantu untuk pembelian kebutuhan Masjid dan Mushola. “Untuk tahun ini jumlah Masjid berjumlah 24 dan Musholla berjumlah 9, tahun  2018   ada perubahan status  3 musholla akan  menjadi Masjid, yaitu Mushola di Bonggalan, Cetan dan Sogesanden”. Dengan bantuan yang kecil itu semoga dapat memotivasi para takmir lebih giat dalam memakmurkan Masjid dan Musholla, imbuhnya.  (Tw)

Komentar atas Pemerintah Desa Srigading Salurkan Bantuan ke Masjid dan Mushola wilayah Srigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License