Serah Terima Jabatan BPD Srigading
15 Januari 2018 23:12:44 WIB
SrigadingNews. Setelah diambil sumpahnya pada awal Januari (4/1) beberapa hari yang lalu, pada hari ini Senin, 15 Januari 2018 telah dilaksanakan serah terima jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Srigading masa jabatan 2012 – 2018 kepada BPD masa jabatan 2018 -2024 bertempat di Balai Desa Srigading.
Hadir dalam acara itu, Lurah dan Pamong Desa Srigading, BPD Desa Srigading masa jabatan 2012 – 2018 dan BPD masa jabatan 2018 – 2024, Kasi Trantib Kecamatan Sanden Drs. Teguh Priyono dan Kasi Ekbang Kec. Sanden Dewi Iriani, SP dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Acara dimulai pada pukul 20.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Drs. Teguh Priyono, Kasi Trantib Kecamatan Sanden mewakili Camat Sanden yang berhalangan hadir.
Dalam sambutannya Drs. Teguh Priyono menyampaikan terima kasih kepada BPD periode 2012 – 2018 yang selama 6 tahun menjabat telah melakukan hal yang terbaik bagi Pemerintah Desa Srigading dan masyarakatnya. Dia berharap bahwa setelah purna dari keanggotaan BPD masih banyak hal yang dapat dilakukan untuk memajukan masyarakat, walau pada tempat yang berbeda. Selanjutnya kepada BPD yang baru dia berharap kerjasama dengan Pemerintah Desa, agar segera melakukan sidang seperti pembahasan RAPBDes dan lain sebagainya, sedangkan Lurah Desa Srigading, Wahyu Widada, S.E. dalam kata sambutannya mengucapkan terima kasih yang selama 3 tahun pada era kepemimpinannya atau lengkap selama 6 tahun, serta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekurangannya, “Tiada gading yang tak retak”, begitu katanya, dan dia berharap partisipasi dan kontribusi kepada Pemerintah Desa dan masyarakat. Kepada BPD yang baru dia berharap sinergitas dan memaksimalkan kerjasama dengan Pemerintah Desa, seperti agenda penataan kawasan Pantai Samas dan Pengklik.
Acara dilanjutkan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan secara simbolis dilakukan serah terima stempel BPD dan berkas-berkas hasil keputusan BPD masa jabatan 2012 – 2018 yang diwakili ketuanya Djubarso, B.Sc. diserahkan kepada Ketua BPD masa jabatan 2018 – 2024, Waluyo.
Pada akhir acara, Djubarso, B.Sc mewakili anggota BPD periode 2012 – 2018 mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa Srigading, kepada Lurah dan Pamong Desa yang tanpa bantuannya niscaya BPD tidak dapat melakukan tugas dan wewenangnya secara optimal, sembari mengucapkan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan, karena mungkin saran BPD yang selama ini dilakukan banyak yang tidak berkenan. “BPD selama ini hanya menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa, saran itu diterima atau tidak diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa”,imbuhnya. Kepada BPD yang baru, dia berharap bahwa sudah banyak tugas yang dihadapi diantaranya adalah pembahasan RAPBDes, inventarisasi tanah kas desa, pemanfaatan tanah kas desa dan penyerapan aspirasi masyarakat, sambil mengingatkan agar dalam melaksanakan tugas berjalan sesuai rel peraturan perundang-undangan, sedangkan Waluyo, Ketua BPD periode 2018 – 2024 mengucapkan selamat purna tugas bagi BPD periode yang lama, dan siap melanjutkan tugas dan memohon bimbingan agar BPD yang baru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Komentar atas Serah Terima Jabatan BPD Srigading
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License