SECARIK KERTAS PENENTU SUARA WILAYAH PEMILIHAN 2

13 Desember 2017 16:06:43 WIB

SrigadingNews. Meski hanya dihadiri oleh 8 orang peserta musyawarah, pelaksanaan musyawarah perwakilan untuk memilih calon Anggota BPD wilayah pemilihan 2 tidak  terjadi permusyawaratan mufakat. H. Suhadi, M.Pd. yang disepakati menjadi  pimpinan musyawarah, menggantikan Sambodo Wijanarko, B.A. yang tidak hadir karena sedang sakit, menawarkan pemilihan dilakukan dengan jalan menulis satu nama calon pada secarik kertas.

Wilayah pemilihan 2 meliputi pedukuhan Bonggalan, Kalijurang, Ngunan-unan dan Wuluhadeg. Peserta musyawarah yang teridiri dari : 1. H.  Suhadi, M.Pd., wakil unsur tokoh Pendidikan dari pedukuhan Bonggalan,  2. Sugiyanto, wakil unsur ketua RT, beralamat di Kalijurang, 3. Triyono, unsur Pemuda dari Kalijurang, 4. Sunarno, unsur tokoh nelayan/perikanan beralamat di Kalijurang, 5. Saryanto, wakil unsur Budaya, beralamat di Kalijurang, 6. Alsono, mewakili unsur Tokoh Agama, beralamat di Wuluhadeg, 7. Yatiman, wakil unsur Kelompok Tani dari pedukuhan Wuluhadeg dan 8. Fitriani, S.E. wakil unsur PKK beralamat di Ngunan-unan.

Dengan waktu yang relatif singkat, dimulai pada jam 13.00 WIB dan berakhir pada jam 14.05 WIB, pelaksanaan penghitungan suara yang berlangsung di Balai Desa Srigading pada hari Rabu (13/12), dengan cara menulis satu nama calon anggota BPD pada secarik kertas, telah berhasil memilih Maryadi, beralamat di Kalijurang  yang memperoleh 5 suara, sebagai calon anggota BPD terpilih dari wilayah pemilihan 2, menyisihkan 4  calon lainnya, yaitu Sukahono, alamat  Sarengan/Kalijurang, memperoleh 2 suara,  Suripno, beralamat di Ngunan-unan, memperoleh 1 suara, sedangkan Titis Marina, yang beralamat di  Sarengan/Kalijurang, dan Marwan Apri Nugraha, yang berasal dari  Ngunan-unan nihil.

Jadwal untuk musyawarah pengisian anggota BPD selanjutnya adalah hari Kamis, 14-12-2017, jam 08.00 s.d. 12.00 WIB, wilayah pemilihan 3 (Pedukuhan Wirosutan, Srabahan, Gokerten dan Sangkeh), jam 13.00, musyawarah wilayah pemilihan 4 (Malangan, Dengokan, Cetan), hari Sabtu, 16-12-2017 jam 08.00 – 12.00, musyawarah wilayah pemilihan 5 (Dodogan, Ngemplak dan Ngepet) dan jam 13.00 WIB, musyawarah perwakilan wilayah pemilihan 6 (Tegalrejo dan Sogesanden).

 

Komentar atas SECARIK KERTAS PENENTU SUARA WILAYAH PEMILIHAN 2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License