RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KUNJUNGAN MENTERI PP & PA

10 Oktober 2017 15:41:40 WIB

SrigadingNews –Bertempat di Balai Desa Srigading, Selasa (10/10) diadakan Rapat Koordinasi menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. DR.  Yohana Susana Yembise, Dip.Apling.,M.A ke Desa Srigading yang direncanakan pada hari Jumat (13/10) jam14.30 s.d. 15.30. Dalam rakor yang dipandu oleh Lurah Desa Srigading, Wahyu Widada, S.E. itu dibahas persiapan  berkenaan dengan kunjungan kerja Menteri PP & PA di Desa Srigading dalam rangka Deklarasi Desa Ramah Perempuan, Anak dan Lingkungan. Dalam menerima kunjungan itu diperlukan persiapan yang matang dan diperlukan keterlibatan dan bantuan dari banyak pihak.

Hadir dalam rapat koordinasi itu unsur Muspika Kec. Sanden, Puskesmas, KUA Pos AL, Polairud Samas, Perangkat Desa Srigading, Kepala Sekolah TK, SD, SMP di wilayah Desa Srigading dan SMKN 1 Sanden, serta dihadiri oleh perwakilan unsur lembaga Desa PKK, Poklahsar dan Desa Budaya.

Mewakili Camat Sanden, Sekcam Rudy Suharta, M.M, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa perlu persiapan yang baik dalam penyambutan Menteri PP & PA, dengan mempersiapkan sekitar lapangan Desa Srigading, bersih dan steril,  perlu juga ditampilkan produk unggulan lokal pedukuhan yang ditampilkan melalui pameran.

Dalam Rakor itu disimpulkan hal-hal yang diperlukan dalam penyambutan Menteri PP & PA, yaitu  persiapan-persiapan penyambutan dengan melibatkan anak-anak sekolah, penampilan kesenian lokal, penampilan produk unggulan lokal yang ramah perempuan, anak dan lingkungan,  pembentukan panitia dan rencana kerja teknis.

Komentar atas RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KUNJUNGAN MENTERI PP & PA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License