Penguatan Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial Melalui Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa Mewujudkan

Erziz Warmansyah 11 Oktober 2023 11:58:38 WIB

SrigadingNews. Dinas Sosial Provinsi DIY melaksanakan penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial melalui restorasi sosial berbasis budaya jawa mewujudkan kesejahteraan sosial di Aula Kalurahan Srigading Selasa, (10/10/2023).

  Hadir dalam acara tersebut Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si. DPRD DIY Komisi B. Bambang Wisnu Pakar Budaya Jawa, Sapto Dinas Sosial Provinsi DIY, Ir. R. Prabawa Suganda Lurah Srigading, Kapolsek Dan Koramil Sanden serta tamu undangan.

 Pertemuan yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut membahas mengenai kondisi sosial di dalam masyarakat yang semakin menurun karena berbagai faktor maka dari itu Dinas Sosial Provinsi DIY melaksanakan penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial melalui restorasi sosial berbasis budaya jawa mewujudkan kesejahteraan sosial di Kalurahan Srigading.

  Lurah Srigading juga setuju dengan kegiatan Dinas Sosial di Kalurahan Srigading, karena Filosofi Budaya jawa mengandung arti yang tinggi untuk menghadapi perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi, sangat perlu masyarakat mendapatkan penguatan Nilai-nilai salah satunya Kesetiakawanan Sosial berbasis Budaya jawa dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.

  Sapto dari Dinas Sosial juga menambahkan pengaruh perkembangan zaman, Globalisasi dll, memiliki dampak nyata dalam kesejahteraan sosial dan Nilai-nilai sosial yang hilang, Dinas Sosial memiliki tujuan menguatkan kembali nilai-nilai sosial yang mulai luntur di masyarakat. (I)

Komentar atas Penguatan Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial Melalui Restorasi Sosial Berbasis Budaya Jawa Mewujudkan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License