Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjol
19 Februari 2023 17:39:25 WIB
SrigadingNews. Sabtu, (18/02/2023). Maraknya kasus Pinjaman Online (Pinjol) untuk mendapatkan uang dengan mudah dan cepat melalui aplikasi Pinjaman Online Ilegal mendapatkan perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Raden Mas Wibisono yang mewakili Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir, bersama Otoritas Jasa Keuangan mengadakan acara penyuluhan kepada masyarakat Kalurahan Srigading yang dilaksanakan di Balai Kelurahan Srigading , pada pukul 07.30 WIB yang dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat Srigading.
Dalam penyuluhan bersama Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan beberapa point penting mengenai tugas dan fungsi OJK diantaranya mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan serta melindungi konsumen dan masyarakat.
Pinjaman Online Ilegal memiliki resiko pencemaran nama baik, menyebarkan data pribadi, dan melakukan intimidasi. Diharapkan setelah masyarakat diberikan penyuluhan dapat mengenali ciri-ciri investasi ilegal agar tidak tergiur dengan hasil yang diperoleh. (I)
Komentar atas Penyuluhan Jasa Keuangan Dan Peningkatan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjol
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License