Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Mobil Pajak

19 Maret 2022 19:21:51 WIB

  SrigadingNews. Jumat, 18/03/2022. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul mendatangkan mobil pajak di Pedukuhan Malangan dan Pedukuhan Dengokan bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Petugas pelayanan pembayaran (PBB) dari BPKPAD, turut hadir KPK Kapanewon Sanden Sutartana, Staf Jagabaya Nurma Miki Insani.

   Acara yang dimulai dari Pedukuhan Malangan pukul 08.00 WIB, dan di lanjut di Pedukuhan Dengokan pukul 10.00 WIB. (Ew)

Komentar atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Melalui Mobil Pajak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License