HADAPI PEMILU, WARGA CEME PENTINGKAN PERSAUDARAAN

11 April 2019 08:08:33 WIB

 

Sanden- Menghadapi pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 mendatang, Warga Pedukuhan Ceme Srigading bertekad menjaga persaudaraan dalam suasana damai, sejuk,dan aman. Meski terdapat perbedaan pilihan dalam Pemilu namun tidak memecah belah persatuan dan kesatuan serta persaudaran di kalangan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sutanto selaku koordinator kegiatan usai memimpin ikrar, Sabtu malam (6/4) bertempat di rumah Sumini, RT 04 Ceme disaksikan PPK Kecamatan Sanden Sri Windianingsih, Lurah Desa Srigading Wahyu Widada, SE, Cari Desa Carik Desa Srigading Ig. Dwi Krisdianto, SH, Babin Kamtibmas Srigading, Brigadir Afif Rudiyanto, Babinsa Srigading, Serma Karnadi

Menurut Sutanto, secara mandiri masyarakat menggelar acara Sosialisasi pemilu dengan harapan meminimalkan suara tidak syah. “Belum semua warga Ceme memahami tahap dan tatacara Pemilu tahun 2019 ini, apalagi warga yang minim informasi. Sehingga sosialisasi ini kami lakukan dengan mendatangkan PPK. Harapannya tak ada lagi suara yang gugur”, imbuh Sutanto.

Agar suasana sosialisasi menarik dan meriah warga dihibur dengan organ tunggal dengan vokalis warga  Ceme seperti : Mia, Jumarni, Etik, Sri M, Tanti, Daryati, Suti N dari berbagai profesi dengan lagu pop nostalgia, dan lagu dangdut yang lagi hits seperti Banyu Langit, Suket Teki, Korban Janji, Ditinggal Rabi.

Sementara Yoto Cs tampil dengan musik akustik melantunkan lagu Pemilu dan Manusia Setengah Dewa.

Dalam sambutannya Lurah Desa Wahyu Widodo, SE memberikan apresiasi tema sosialisasi yakni Pilihan Boleh Beda, Kerukunan Tetatp Terjaga, Guyub Rukun, Tatatiti Tentrem Salkawase. “Beberapa tempat juga mengadakan sosialisasi seperti ini, namun saya kaget ternyata di Ceme yang paling meriah, artis lokal sangat potensial, pak Dukuh pantas bersyukur memiliki masyarakat yang memiliki inisiatif dan kreasi:, imbuhnya.

Terkait dengan Pemilu, Wahyu meminta agar apapun hasilnya tak boleh membuat warga terpecahbelah. “Di Medsos isyu isyunya luarbiasa, dengan waktu mendekati Pemilu suasana semakin memanas. Saya percaya, Ceme masyarakatnya berbudaya dan berpendidikan saya percaya pilihan njenengan”, imbuh Wahyu.

Sri Windiasih dari PPK Kecamatan Sanden menjelaskan, pada hari H Pemilu tanggal 17 April 2019, di tempat pemungutan suara (TPS) akan ada 5 warna surat suara yang disediakan untuk pemilih. Cara membedakannya mudah karena 5 surat suara itu memiliki warna berbeda. “Pemilihan warna ini dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019” imbuh perempuan yang akrab disapa Wiwin.

Surat suara Pilpres berwarna abu-abu dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pilpres berbentuk lembaran persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Cara mencoblosnya sekali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.

Surat suara DPR berwarna kuning untuk memilih anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan Anggota DPR berbentuk persegi panjang yang terdiri atas 2 bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto calon anggota DPR. Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR.

Surat suara DPD berwarna merah untuk memilih anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah), Terdapat 9 kategori ukuran, dengan jenis kertas adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPD berbentuk persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto setiap calon anggota DPD. Cara: mencoblos sekali pada nomor, nama, atau foto calon anggota DPD.

Surat suara DPRD Provinsi berwarna biru untuk memilih anggota DPRD Provinsi dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Provinsi. Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran 51 x 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk persegi panjang, vertikal terdiri atas 2 bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam. Tidak terdapat foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota. Cara: coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten .(tan)

Komentar atas HADAPI PEMILU, WARGA CEME PENTINGKAN PERSAUDARAAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License