MERTI KALI, BERSIHKAN GULMA DAN SAMPAH DI KALI WINONGO KECIL

30 Oktober 2018 10:49:02 WIB

SrigadingnNews. Puluhan orang yang terdiri dari unsur Pamong Desa, Linmas Desa, PKK, FPRB, Gapoktan dan Srikandi Sungai  bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY pada hari Minggu (28/10) menggelar agenda merti kali. Merti kali merupakan program yang pertama kali dilakukan di Srigading, melengkapi kegiatan yang serupa yaitu resik-resik pantai yang berlokasi di Pantai Pengkik dan telah berjalan rutin selama 5 bulan. Program merti kali merupakan program bersih-bersih sungai  yang bertujuan untuk  melestarikan ekosistem sungai.

Kali Winongo Kecil, tepatnya pada lokasi Selatan Dam Dengokan menjadi pusat kegiatan. Lokasi ini dipilih karena banyak gulma dan sampah / limbah padat seluas kurang lebih 90 m² mengotori kali dan potensial mengganggu kelancaran aliran air sungai.

Acara merti kali dimulai pukul 07.00 WIB, diawali dengan berdoa dipimpin oleh Kasi Pemerintahan Desa Srigading, Agus Suwarno. Lurah Desa Srigading, Wahyu Widada, S.E. yang hadir dalam kegiatan itu mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kegiatan ini. “Tahun 2019 titik berat program desa pada sektor pertanian, sehingga kalaupun nanti masih ada pembangunan infrastruktur, dianjurkan  skala prioritasnya nanti pada kebutuhan petani, seperti saluran irigasi, sehingga sungai (irigasi)  berjalan dengan baik dan normal” kata Lurah Desa.

Oleh karena banyaknya limbah dan gulma yang berada di sungai, kegiatan baru berakhir pukul 13.00 WIB,  sampah yang berhasil dibersihkan sejumlah 2 truk penuh sampah ditambah dengan 3 pick up bak terbuka.

Komentar atas MERTI KALI, BERSIHKAN GULMA DAN SAMPAH DI KALI WINONGO KECIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License