PENARIKAN KKN STTNAS ANGKATAN 2017/2018
23 Agustus 2018 15:07:11 WIB
SrigadingNews. Kamis, 23 Agustus 2018 merupakan hari terakhir mahasiswa-mahasiswi STTNas ber-KKN di Desa Srigading, pasalnya pada hari itu 50 orang mahasiswa yang diterjunkan di 5 pedukuhan terpilih di Desa Srigading ditarik kembali.
Selama kurang lebih 30 hari mahasiswa-mahasiswi KKN STTNas diterjunkan di 5 pedukuhan di Srigading yaitu Pedukuhan Kalijurang, Pedukuhan Wuluhadeg, Pedukuhan Dengokan, Pedukuhan Malangan dan Pedukuhan Wirosutan. Selama 30 hari mahasiswa-mahasiswi KKN STTNas ikut serta membangun desa dan menjalankan beberapa program kerja baik dari program kampus maupun program kerja khusus yang diprogramkan oleh Lurah Desa Srigading.
Acara pamitan disampaikan oleh Ketua Pelaksana KKN STTNas Bapak Prasetyo Budi, Pembimbing KKN Rizki M. Mahbub dan Veronica Diana Anis. Acara penarikan KKN angkatan 2017/2018 dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian kesan dan pesan masing-masing pedukuhan di Aula Desa Srigading. Bersamaan dengan ini, Ketua Pelaksana KKN STTNas memberikan kenang-kenangan langsung kepada Bapak Wahyu Widada, S.E. selaku Lurah Desa Srigading. (Dea)
Komentar atas PENARIKAN KKN STTNAS ANGKATAN 2017/2018
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License