MUSYAWARAH DESA PADAT KARYA TUNAI TAHUN 2018

02 Agustus 2018 15:27:35 WIB

SrigadingNews. Dengan terbitnya SKB 4 Menteri antara Menkeu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas) yang dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pembangunan desa dan pemanfaatan Dana Desa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat membawa implikasi terhadap Dana Desa, karena di dalamnya terdapat pelaksanaan padat karya tunai di desa. Alokasi dana desa untuk padat karya sebesar minimal 30% wajib dianggarkan, yang alokasinya digunakan untuk membayar upah tenaga kerja dalam rangka menciptakan lapangan kerja di Desa. Bagi Pemerintah Desa penggunaan dana untuk kegiatan padat karya merupakan hal yang baru. Tantangan utamanya adalah karena Peraturan Desa tentang APBDesa tahun 2018 belum mengaturnya. Oleh karena itu, diperlukan sarana untuk menyatukan persepsi yaitu Musyawarah Desa (Musdes).

Bertempat di Aula Balai Desa Srigading, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Srigading pada hari Selasa (31/07) malam, Ketua BPD Desa Srigading, Waluyo, memimpin Musdes Padat Karya Tunai yang dihadiri 80 orang perwakilan dari beberapa unsur diantaranya Perangkat Desa Srigading, perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pendidikan, Perempuan,  perwakilan calon pekerja dan Lembaga Desa. Musdes ini juga dihadiri oleh Pendamping Desa, Tim Pengelola Kegiatan dan Camat Sanden yang diwakili oleh Kasi Ekbang Kecamatan Sanden, Dewi Iriani.

Nara sumber dalam kegiatan ini Nanang Pujiyanto, SIP, Kasi Pemerintahan Kec. Sanden menerangkan tujuan padat karya dan teknis pelaksanaannya. Nanang juga mewanti-wanti agar pelaksanaannya, dan terutama upah tenaga kerja diberikan sesuai aturan.

Banyak pertanyaan dari para peserta musdes, karena bagi peserta musdes, kegiatan padat karya yang dananya  bersumber dari Dana Desa merupakan hal yang baru. Pertanyaan dari mereka, diantaranya tentang pemerataan kesempatan sebagai tenaga kerja kepada semua warga miskin yang ada pada  Basis Data Terpadu (BDT), atau sebaliknya,  volume tenaga kerja yang dibutuhkan melebihi tenaga kerja dari warga miskin yang ada di satu pedukuhan, atau yang terdaftar di BDT umurnya kebanyakan sudah renta, serta penggunaan alat seperti molen dalam kegiatan padat karya.

Meskipun banyak pertanyaan, musdes berjalan dengan dengan lancar. Kesimpulannya, tenaga kerja dari kegiatan yang didanai dari dana desa diambilkan dari BDT Desa, segera melakukan perubahan APBDes, dan penggunaan alat molen dalam kegiatan rabat beton jalan. Musdes diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa tentang Padat Karya Tunai.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PADAT KARYA TUNAI TAHUN 2018

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License