ANTUSIASME WARGA NGEMPLAK MEMBAYAR PBB

05 Juli 2018 14:21:14 WIB

SrigadingNews. Batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan semakin dekat, yakni tanggal 31 Agustus 2018. Keterlambatan dalam pembayaran PBB akan dikenakan denda sebesar 2% dari nilai pajak per bulannya. Denda yang kelihatannya kecil tersebut apabila menumpuk akan semakin memberatkan. Apalagi penghitungan denda ini hanya berlaku selama 24 bulan. Setelah 24 bulan PBB yang tidak kunjung dibayar, bisa didatangi petugas untuk ditagih.

Untuk mempermudah pembayaran pajak bumi dan bangunan, pemerintah pun memberikan kemudahan kepada warga dengan cara pembayaran bisa dilakukan di rumah Dukuh yang dibantu oleh beberapa petugas dari Pemerintah Desa.

Pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018, mulai pukul 08.00-12.00 Pedukuhan Ngemplak mengadakan Posko Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga Ngemplak. Dukuh Ngemplak, Eko Destriantoro mengatakan bahwa warga sangat antusias dengan adanya pelayanan ini, warga sudah mulai berdatangan dari pagi, bahkan sebelum waktu pelayanan dimulai. Syarat pembayaran PBB pun terbilang mudah, warga hanya perlu membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB, yang biasanya sudah dibagikan kepada warga di awal tahun.(Novi)

Komentar atas ANTUSIASME WARGA NGEMPLAK MEMBAYAR PBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License