TENTUKAN PENGGANTI KPM BANSOS RASTRA, PEMDES SRIGADING ADAKAN MUSDES

28 Maret 2018 14:11:51 WIB

SrigadingNews. Beras Sejahtera (Rastra)  adalah Program Nasional yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan. Agar tepat sasaran, dibutuhkan data yang akurat mengenai nama-nama keluarga penerima manfaat rastra tersebut.  Oleh karena itu, diperlukan sebuah sarana partisipatif guna menentukan validitas data penerima rastra itu, sarana yang paling tepat adalah dengan forum pertemuan bernama musyawarah desa. Musyawarah Desa (Musdes) berfungsi untuk memilih dan menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tepat.

Bertempat di Balai Desa Srigading, pada hari Selasa (27/03) dengan difasilitasi Pemerintah Desa Srigading sejumlah 65 orang dari unsur BPD, LPMD, TP PKK, Dukuh, perwakilan tokoh agama dan masyarakat, perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Rastra berkumpul untuk mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Rastra. Hadir pula dalam pertemuan itu Lurah Desa Srigading, Carik Desa selaku Ketua TKPK Desa dan TKSK Kecamatan Sanden.

Mengawali Musdes, Lurah Desa Srigading Wahyu Widada, S.E, mengatakan bahwa tidak dipungkiri bahwa distribusi rastra di manapun terdapat masalah ketidakpuasan, banyak komplain yang disampaikan kepada Lurah. Musdes yang dilaksanakan kali ini dalam rangka menentukan sasaran, dan secara teknis data perlu diperbaiki.

Sementara itu, Harjiman, TKSK Kecamatan Sanden, mengatakan bahwa kesimpangsiuran data KPM secara kasat mata  menimbulkan permasalahan di desa. Oleh karena itu perlu disikapi dengan bijaksana, yaitu dengan musdes. Musdes ini diharapkan dapat menentukan data akurat KPM sejumlah kuota bansos Rastra Desa Srigading sejumlah 910 KPM.

Musyawarah berlangsung dengan sangat menarik, berbagai permasalahan data dan distribusi Rastra disampaikan pada saat itu. Pada akhirnya, musdes rastra yang berlangsung dari jam 20.00 hingga jam 23.45 WIB ini dilanjutkan dengan mencermati data by name KPM Bansos Rastra Desa Srigading,   mencoret data dengan kriteria : KPM  ganda, KPM yang meninggal dunia tanpa ahli waris, KPM pindah tempat, KPM yang sudah mampu dan KPM yang menolak Bansos Rastra. Pada musyawarah itu masih ditemukan data ganda sejumlah 24 KPM. Setelah dihitung berapa pengurangannya, maka dimusyawarahkan pula pengganti sejumlah pengurangan agar bisa terpenuhi kuota Bansos Rastra Desa Srigading yang berjumlah 910 KPM dengan mengambil data KPM yang tercantum dalam Basis Data Terpadu (BDT) Desa Srigading.

Diharapkan dengan musyawarah desa ini ke depan tidak terjadi lagi permasalahan mengenai distribusi rastra di Srigading.

Komentar atas TENTUKAN PENGGANTI KPM BANSOS RASTRA, PEMDES SRIGADING ADAKAN MUSDES

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License