RAKOR PETUGAS REGISTRASI DESA KABUPATEN BANTUL
22 Maret 2018 23:19:17 WIB
SrigadingNews. Saat ini kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang akuntabel, cepat, inovatif dan transparan semakin dibutuhkan, sehingga pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil dapat terus ditingkatkan menjadi semakin baik lagi, inilah poin utama dari rapat koordinasi yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul bersama dengan Petugas Registrasi Desa se Kabupaten Bantul yang bertempat di Ruang Rapat Disdukcapil Kabupaten Bantul Kamis (22/03). Pertemuan ini bertajuk Rapat Koordinasi Pelayanan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting Penduduk di Desa,
Tujuan rakor kali ini adalah untuk menyamakan persepsi bagi para petugas registrasi desa tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di tingkat desa agar pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat semakin baik. “Agar irama atau frekuensinya sama”, begitu kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho, SH, MH. Selanjutnya dia mengatakan bahwa implementasi dari UU 24 tahun 2013 bahwa desa diberi tugas untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan, terutama mendukung 2 bidang yaitu pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Lebih jauh Kadisdukcapil Kabupaten Bantul mengatakan bahwa pada saat ini inovasi Disdukcapil Kabupaten Bantul semakin diakui dengan memperoleh ISO 9001 2015. Inovasi yang telah dilakukan selama ini telah banyak seperti SAPA 30 menit yaitu program untuk semua pelayanan Administrasi Kependudukan seperti perekaman KTP-el, KK, Akta-akta Pencatatan Sipil dan KIA dimulai dari berkas diterima petugas lengkap sampai dengan penerimaan dokumen kependudukan maksimal penyelesaian 30 menit, Situpat “Siji Entuk Papat”, yaitu program penerbitan Akta Kelahiran dengan 4 produk / layanan yaitu NIK, KK, Akta Kelahiran dan KIA untuk anak dibawah usia 17 tahun, Aksi Simpati (Akta Kematian Sehari Jadi) dan masih banyak lagi. Selanjutnya dia berpesan bahwa rakor ini sebagai momentum baru untuk melihat ke depan dan optimis bahwa petugas registrasi desa sebagai agen adminduk (administrasi kependudukan) akan semakin baik dan maju.(OO)
Komentar atas RAKOR PETUGAS REGISTRASI DESA KABUPATEN BANTUL
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License