Voting Mewarnai Pengisian Calon Anggota BPD Desa Srigading

17 Desember 2017 04:53:31 WIB

SrigadingNews. Bertempat di Balai Desa Srigading pengisian Angggota BPD periode 2018 – 2024 untuk wilayah pemilihan 5 (Pedukuhan Dodogan, Ngemplak, dan Ngepet) yang dilaksanakan hari  Sabtu (16/12), tidak terjadi proses pembahasan untuk mencapai keputusan bersama atau mufakat .  Peserta musyawarah yang berjumlah 8 orang itu memilih cara voting untuk menentukan pilihannya. Terdapat  3 calon dari 4 orang calon yang mendaftar, yaitu Sudjenal (Ngemplak), Rusmawan, S.Pd. (Ngemplak) dan Apriyanto (Ngepet).  Dwi Ariyanto (Ngepet)  mengundurkan diri dari pencalonannya.

Sumarno Nugroho yang ditunjuk sebagai Ketua musyawarah didamping oleh Oktodi Wawan sebagai Sekretaris musyawarah, berusaha mengarahkan agar terjadi musyawarah mufakat, namun peserta lainnya memilih dengan cara voting. Dari hasil penghitungan suara itu, Sudjenal memperoleh 6 suara, Rusmawan dan Apriyanto masing-masing memperoleh 1 suara.

Masih di hari yang sama dan tempat yang sama, pada jam 13.00 WIB sampai dengan jam 14.10 WIB musyawarah perwakilan wilayah pemilihan 6 yang terdiri dari Pedukuhan Tegalrejo dan Sogesanden menentukan pilihan mereka dengan cara penghitungan suara pula.

Sumarna, yang beralamat di Sogesanden,  sebagai pimpinan musyawarah menyatakan, bahwa tidak terjadi musyawarah mufakat dalam menentukan calon Anggota BPD  wilayah 6 ini, peserta musyawarah yang dihadiri 8 orang ini menentukan calon pilihannya dengan menuliskan seorang nama calon pada secarik kertas. Terdapat 6 calon yang mendaftar sebagai calon anggota BPD wilayah pemilihan ini, namun hanya 5 orang calon yang hadir. Pada akhirnya hasil penghtungan suara tersebut  Waluyo dari Pedukuhan Sogesanden memperoleh 6 suara,  Agus Purwanto (Tegalrejo) memperoleh 2 suara, sedangkan Daryanta (Tegalrejo), Dwi Etika Damayanti (Tegalrejo),  dan Hermina Kurniatun (Sogesanden) tidak memperoleh suara.

Sementara itu, pada hari sebelumnya,  Kamis (16/12) dari jam 08.30 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB,  bertempat di Balai Desa Srigading, juga telah dilaksanakan musyawarah perwakilan untuk menentukan calon anggota BPD wilayah pemilihan 3. Wilayah pemilihan 3 terdiri dari Pedukuhan Wirosutan, Srabahan dan Gokerten. Calon yang mendaftar  yaitu Bejo Santosa (Wirosutan), Djubarso (Wirosutan), Ririn Nuryani (Wirosutan), Rochmad Rusdiyantoro (Wirosutan), Eka Mei Ana Prastiwi (Wirosutan), Fitriani (Srabahan) dan Drs. Agiyanto (Gokerten).

Dalam menentukan calon anggota BPD wilayah pemilihan 3,  cara voting juga menjadi  pilihan peserta musyawarah yang terdiri 9 orang itu. Mereka memilih Rochmad Rusdiyantoro (Wirosutan) dengan 5 suara, Eka Mei Ana Prastiwi (Wirosutan) 2 suara, Drs. Agiyanto (Gokerten) 1 suara, sedangkan Bejo Santosa (Wirosutan), Ririn Nuryani (Wirosutan) dan Fitriani (Srabahan) tidak memperoleh suara.

Masih pada hari Kamis (16/12) pada jam 13.00 WIB s.d.  14.05 WIB bertempat di Balai Desa Srigading, peserta musyawarah perwakilan wilayah pemilihan 4 yang terdiri Pedukuhan Malangan, Dengokan dan Cetan menentukan calon anggota BPD wilayah itu dengan cara pemungutan suara pula. Hasil penentuan dengan voting itu Agung Demartoto (Cetan) memperoleh 4 suara, Sugeng Wiyana (Malangan) 2 suara, Sumirah (Dengokan) 2 suara dan Afnanshika Meilawena (Cetan/Karangsuwung) tidak memperoleh suara.

Sumanto, pimpinan musyawarah mengaku sulit untuk mengarahkan agar terjadi permufakatan dalam musyawarah perwakilan yang dihadiri 8 orang itu.  

  

Komentar atas Voting Mewarnai Pengisian Calon Anggota BPD Desa Srigading

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License