PERDA BANTUL TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

17 November 2017 11:28:57 WIB

BUPATI BANTUL

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN BUPATI BANTUL
NOMOR 98 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANTUL,

 

Menimbang :

a. bahwa beragama adalah hak azasi setiap warga negara, dan setiap orang bebas memeluk agama serta beribadat menurut agamanya;

 

  1. bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaanya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
  2. bahwa untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, perlu diatur pedoman pendirian rumah ibadat di Kabupaten Bantul dengan Peraturan Bupati.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadat;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950 Nomor 44);

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12,13,14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
  4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2011 Nomor 05 Seri C);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Bantul.
  2. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat ibadat, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
  3. Rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
  4. Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat yang selanjutnya disingkat IMB Rumah Ibadat adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk pembangunan rumah ibadat.

 

  1. PeMohon adalah orang atau badan, kelompok orang atau perkumpulan yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada pemerintah
  2. Bupati adalah Bupati Bantul.
  3. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  4. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten

BAB II
PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Pasal 2

  • Pendirian rumah ibadat harus didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh­sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah Desa.
  • Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten atau

(3) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung berdasarkan peraturan perundang­
  • Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut :
  1. daftar nama dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (Sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Lurah Desa, Camat atau Kepala SKPD yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai batas wilayah sebagaimana dimakud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
  2. dukungan dari masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang, yang disahkan oleh Lurah Desa;
  3. rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kementerian. Agama; dan
  4. rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

(3) Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dan dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi tertulis.

Pasal 4

(1) Setiap orang yang akan mendirikan rumah ibadat harus terlebih dahulu mendapatkan IMB Rumah Ibadat.

 

  • Permohonan IMB rumah ibadat diajukan oleh Panitia Pembangunan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan pelayanan perijinan, menggunakan formulir Izin Mendirikan Bangunan yang telah disediakan.
  • Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak permohonan pendirian rumah ibadat diterima harus memberikan keputusan.
  • Rumah Ibadat sebagaimana pada ayat (1) didirikan dan akan didirikan mulai tanggal 21 Maret 2006 dan sesudahnya.
  • Persyaratan permohonan IMB Rumah Ibadat sama dengan persyaratan permohonan IMB pada umumnya ditambah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

BAB III
FASILITASI IMB RUMAH IBADAT SEBELUM TANGGAL 21 MARET 2006
Bagian Kesatu
Kriteria Dispensasi

Pasal 5

  • Pemerintah Daerah menfasilitasi penerbitan IMB rumah ibadat terhadap bangunan rumah ibadat yang bernilai sejarah yaitu yang sudah berdiri sebelum tanggal 21 Maret 2006.
  • Pelaksanaan fasilitasi penerbitan IMB Rumah Ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam waktu 6 (enam) bulan, mulai tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan tanggal 30 Juni 2017.

Pasal 6

  • Bangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) berdasarkan hasil pendataan dari Kantor Kementerian Agama.
  • Hasil pendataan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati

Bagian Kedua
Prosedur Permohonan Fasilitasi IMB Rumah Ibadat

Pasal 7

  • Pemohon fasilitasi IMB rumah ibadat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD yang menyelenggarakan pelayanan perijinan dengan menggunakan formulir yang telah disediakan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
  • Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri persyaratan :
  1. fotocopy KTP Pemohon;
  2. fotocopy sertifikat/ alas hak atas tanah atau Surat Keterangan letter C dari Pemerintah Desa;
  3. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadat berdiri di atas tanah milik orang lain.
  4. Gambar denah lokasi;
  5. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Foto bangunan. (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang); dan

 

  1. Surat Pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila rumah ibadat berdiri di atas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan.
  • Kepala SKPD yang menyelenggarakan pelayanan perijinan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan prosedur pelayanan IMB.
  • Kepala SKPD yang menyelenggarakan pelayanan perijinan menerbitkan IMB rumah ibadat terhadap permohonan yang memenuhi persyaratan lengkap dan benar.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul

pada tanggal 0 hi DEC 2016

4- BUPATI BANTUL,

Diundangkan di Bantul pada tanggal i)

 

SEKRETARIS DAERAH

 

KABUPATEN BANTUL,

 

RIYANTONO

 

BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2016 NOMOR

 

t                                                                            LAMPIRAN

PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR                          TAHUN 2016

TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

  1. FORMAT PERMOHONAN FASILITASI IMB RUMAH IBADAT

Lamp.

Perihal          : Permohonan Fasilitasi IMB Rumah Ibadat

Kepada Yth. :

Kepala Dinas......................
Di Bantul

Dengan hormat,

Bersama ini kami mengajukan permohonan Fasilitasi IMB Rumah Ibadat, dengan data sebagai berikut :

DATA PEMOHON Nama Pemohon Alamat Pemohon

 

DATA TANAH Nama Pemilik Alamat Pemilik Luas Tanah Lokasi Tanah

 

DATA BANGUNAN Luas Bangunan Fungsi Bangunan

Ketinggian Bangunan........................................................  
Rumah Ibadat

 

Bersama ini kami lampirkan :

  1. fotocopy KTP Pemohon;
  2. surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa, apabila pengurusan diwakilkan;
  3. fotocopy sertifikat/ alas hak atas tanah atau Surat Keterangan letter C dari Pemerintah Desa;
  4. Surat pernyataan kerelaan tanah, apabila rumah ibadat berdiri di atas tanah milik orang lain.
  5. Gambar denah lokasi;
  6. Gambar teknis (tampak bangunan, potongan, pondasi, atap, sanitasi) atau Foto (tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang); dan 7. Surat Pernyataan sanggup mengurus perubahan peruntukan tanah, apabila

rumah ibadat berdiri di atas tanah yang berstatus tanah sawah atau tegalan.

 

  1. CONTOH SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENGAJUKAN PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH

SURAT PERNYATAAN
KESANGGUPAN MENGURUS PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH
(apabila status tanah masih tanah sawah/pertanian atau tegalan)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                                                 umur           tahun
Pekerj aan

Alamat

Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup untuk mengurus perubahan status tanah yang kami pergunakan untuk pendirian Rumah Ibadat yang saat ini dimohonkan fasilitasi IMB Rumah Ibadat menjadi tanah pekarangan atau non pertanian.

Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun.

Bantul,

Yang membuat pernyataan,

Meterai

 

  1. CONTOH SURAT PERNYATAAN KERELAAN DARI PEMILIK TANAH

SURAT PERNYATAAN KERELAAN DARI PEMILIK TANAH (apabila pemohon ijin menggunakan tanah milik sendiri)

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                                                umur         tahun
Pekerj aan

Alamat

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami selaku pemilik tanah hak milik Nomor        , terletak di Desa .... , seluas ..................................................  M2,
tidak keberatan didirikan bangunan rumah ibadat oleh :

Nama                                                                umur         tahun
Alamat

Tanah tersebut sampai saat ini tidak menjadi sengketa dengan pihak manapun, baik mengenai kepemilikannya maupun batas-batasnya.

Demikian Surat Pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Pemohon,

Bantul, ...................................
Pemilik Tanah,

Meterai

 

 

 

 

 

Mengetahui,
Dukuh....................................................................

Camat...................                                 Lurah Desa..................

 

  1. CONTOH SURAT PERNYATAAN SANGGUP MEMBUAT RESAPAN AIR HUJAN SURAT PERNYATAAN SANGGUP MEMBUAT RESAPAN AIR HUJAN Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                                                umur           tahun
Pekerj aan

Alamat

Dengan ini menyatakan bahwa kami sanggup melengkapi bangunan kami dengan membuat saluran drainase dan peresapan air hujan yang dapat menampung luapan curah hujan dalam bidang tanah untuk menjaga kelestarian sumber daya air tanah.

Demikian Surat Pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bantul,

Yang membuat pernyataan,

MeteraiPerda

Komentar atas PERDA BANTUL TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN RUMAH IBADAT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

kalender


Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License