BIMTEK PENDATAAN KELUARGA SEBAGAI BASIS DATA SISTEM INFORMASI DESA
16 Agustus 2017 14:00:15 WIB
SrigadingNews - Salah satu kewajiban Pemerintah Desa adalah menginformasikan perencanaan pembangunan dan pelaksanaanya sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat Desa melalui layanan informasi kepada umum. Informasi itu dapat disampaikan dengan berbagai cara dan berbagai media, diantaranya dengan melalui papan pengumuman desa, baliho, selebaran, ataupun informasi secara langsung kepada masyarakat melalui pertemuan-pertemuan warga. Namun demikian, sebagian orang memandang bahwa cara-cara tersebut pada era teknologi informasi seperti sekarang ini dipandang kurang efisien. Oleh karena itu, perlu terobosan agar informasi dan pelayanan kepada masyarakat lebih mudah, cepat dan efisien. Di samping itu dengan adanya Sistem Informasi Desa (SID) yang terbuka bagi publik maka perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa akan semakin akuntabel dan transparan.
Sebagaimana diuraikan oleh para nara sumber yang terdiri dari Sekcam Sanden Rudy Suharta, S.IP., M.M. dan Muammar Yuliana dalam Sosialisasi tentang Sistem Informasi Desa bagi Perangkat Desa dan Dukuh 20 pedukuhan wilayah desa Srigading pada hari Kamis 10 Agustus 2017, bahwa dengan sistem informasi desa itu dapat mendukung fungsi dan tugas kantor desa, termasuk administrasi kependudukan, perencanaan pembangunan, pelaporan, pengelolaan anggaran dan layanan publik. Selanjutnya dengan sistem informasi itu akan diperoleh berbagai macam kegunaan : 1) pelayanan kantor desa lebih efisien dan efektif, 2) Pemerintah desa akan lebih transparan karena informasi desa dengan mudah diakses oleh masyarakat 3) Pemerintah desa akan lebih akuntabel, dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel, 4) kualitas pelayanan akan semakin baik dan mudan, dan 5) masyarakat akan lebih mudah dalam berpartisipasi dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
Sebagai tindak lanjut sosialisasi tersebut, untuk modal awal dalam membangun sebuah sistem informasi desa, Pemerintah Desa Srigading, kemudian menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pendataan Profil Keluarga yang dilaksanakan pada hari Senin 14 Agustus 2017 di Aula Balai Desa Srigading. Bimtek ini diikuti oleh 101 orang relawan, terdiri dari 81 perempuan perwakilan dari 81 RT dan 10 orang Koordinator tingkat Pedukuhan. Tujuan pendataan profil keluarga adalah untuk memperoleh basis data keluarga dan invidu anggota keluarga agar menjadi sumber data untuk membangun sistem informasi desa. Basis data itu nantinya akan diinput oleh para relawan pengentry data dalam bentuk data excel untuk diimpor ke aplikasi Sitem Informasi Desa. Dalam Bimtek itu dipaparkan mengenai tata cara menggali informasi dan mengisi blangko pendataan. Dengan bekal Bimtek itulah, para relawan akan terjun melaksanakan pendataan keluarga ke seluruh keluarga penduduk Desa Srigading.
Komentar atas BIMTEK PENDATAAN KELUARGA SEBAGAI BASIS DATA SISTEM INFORMASI DESA
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pelatihan Pembentukan Badan Usaha dari Pengabdian Dosen UNU Yogyakarta Di Padukuhan Malangan
- Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan BKK dan P2MK Kabupaten Bantul TA 2024
- Sosialisasi Perlindungan Anak di Padukuhan Tinggen
- Pelatihan Pembuatan Sirup Jahe dan Jahe Secang Seduh dari UNU Yogyakarta di Padukuhan Malangan
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Papanisasi Cagar Budaya
- Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tingkat Kalurahan
- FGD MASTERPLAN FACTORY SHARING BAWANG MERAH
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License