MEKANISME DAN PERSYARATAN SURAT KETERANGAN DI PELAYANAN TERPADU
11 Mei 2023 10:00:51 WIB
PERSYARATAN DAN ALUR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN
AKTA KELAHIRAN
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Fotocopy Surat Nikah dilegalisir KUA
- Fotocopy KTP kedua orangtua
- Fotocopy C-1/Kartu Keluarga
- Nama bayi
- Fotocopy KTP 2 orang saksi penduduk Srigading (bukan keluarga)
- Surat keterangan kelahiran dari bidan/rumah sakit
- Pembuatan akta kelahiran sesuai domisili asal orangtua
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN- ONLINE (APLIKASI DSDUKCAPIL SMART BANTUL)
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-akta-kelahiran-tata-cara-pengajuan-akta-kelahiran
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Syarat : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-identitas-anak-kia-persyaratan-kia
Pengajuan : https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-identitas-anak-kia-tata-cara-pengajuan-kia
AKTA KEMATIAN
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Surat Nikah (asli/duplikat)
- KTP ahli waris (pelapor)
- C-1/Kartu Keluarga
- Surat kematian dari rumah sakit tempat meninggal
- Fotocopy KTP 2 orang saksi (tetangga)
- Fotocopy KTP yang meninggal (jika ada)
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-akta-kematian-tata-cara-pengajuan-akta-kematian
KHUSUS AKTA KEMATIAN SEHARI JADI ( SAAT KEJADIAN )
- KTP dan Kartu Keluarga yang meninggal (asli & fotokopi)
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ahli waris
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
- Surat Kematian dari Rumah Sakit (bila meninggal di RS)
- Berita lelayu
- Jika berkas sudah lengkap, serahkan ke Dukuh setempat
KTP BARU
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Fotocopy C-1/Kartu Keluarga
- Foto 3 x 4 (1 lembar)
- Fotocopy Akta Kelahiran
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – KAPANEWON
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-tanda-penduduk-ktp-perekaman-ktp
KTP RUSAK/PERGANTIAN/PERUBAHAN
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Jika ada perubahan identitas agar dilampirkan bukti pendukungnya (misalnya: ijazah, surat nikah, dll)
- Untuk perubahan status maka wajib merubah Kartu Keluarga (C1) terlebih dahulu
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – ONLINE
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-tanda-penduduk-ktp-tata-cara-pengajuan-ktp
PINDAH MASUK PENDUDUK
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh daerah yang dituju
- Fotocopy permohonan dari wilayah asal 2 lembar ( 1 untuk Dukuh, 1 untuk Desa )
- Foto berwarna berukuran 3 x 4, ( 2 lembar )
- Jika yang masuk penduduk lebih dari 1, maka foto masing–masing 1 lembar
ALUR : ONLINE (APLIKASI DISDUKCAPIL SMART BANTUL)
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-tata-cara-pindah-datang-masuk-bantul
KARTU KELUARGA BARU/RUSAK/GANTI
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Kartu Keluarga/C1 yang lama asli
- Data yang akan dimasukan ke Kartu Keluarga yang baru
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – KAPANEWON – ONLINE (APLIKASI DISDUKCAPIL SMART BANTUL)
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-kartu-keluarga-kk-tata-cara-pengajuan-kartu-keluarga
PINDAH KELUAR PENDUDUK
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP asli
- C-1/ Kartu Keluarga yang asli
- Foto berwarna ukuran 4 x 6, 2 lembar (1 untuk Dukuh, 1 untuk Desa )
- Jika yang masuk penduduk lebih dari 1, maka foto masing–masing 2 lembar
ALUR : ONLINE (APLIKASI DISDUKCAPIL SMART BANTUL)
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-pindah-penduduk-tata-cara-pindah-keluarpindah-alamat
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Fotocopy C-1/Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP
- Foto 4x 6 sejumlah 9 lembar (background warna merah)
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – KAPANEWON - POLSEK
SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Fotokopi C-1/Kartu Keluarga
- Jika pemohon merupakan anak masih sekolah ke bawah maka surat pengantar atas nama orangtua
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – KAPANEWON (TERGANTUNG KEBUTUHAN) – INSTANSI, SEKOLAH, RUMAH SAKIT
NIKAH CALON LAKI-LAKI
- Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
- Fotocopy :
– 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– 1 lembar C-1/Kartu Keluarga
– 1 lembar Akta Kelahiran
– 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua
– 1 lembar Ijazah Terakhir - Bagi duda (cerai hidup) membawa akta cerai (Asli)
- Bagi duda (cerai mati) membawa surat kematian (Asli)
- Pasfoto terbaru ukuran 2 x 3 (warna background biru)
– Calon pengantin laki-laki 2 lembar
– Calon pengantin perempuan 1 lembar - Calon pengantin wajib mengetahui identitas lengkap calon pasangan pengantin (nama, alamat, nama ayah calon pengantin)
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN - KUA
NIKAH CALON PEREMPUAN
- Surat pengantar dari RT dan sudah ditandatangani Dukuh setempat
- Surat pengantar nikah calon pengantin laki-laki yang dikeluarkan pemerintah yang sudah direkomendasikan KUA setempat
- Fotocopy :
– 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– 1 lembar C-1 / Kartu Keluarga
– 1 lembar Akta Kelahiran
– 1 lembar Ijazah SD/SLTP/SLTA (pilih salah satu)
– 1 lembar Surat Nikah Orangtua
– 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua - Bagi janda (cerai hidup) membawa Akta Cerai (asli)
- Bagi janda (cerai mati) membawa Akta/Surat Kematian (Fotokopi)
- Bagi calon yang wali nikahnya bukan orangtua sendiri membawa identitas wali tersebut berupa C1/Kartu Keluarga atau KTP
- Pasfoto terbaru dari kedua calon pengantin (warna background biru)
– Ukuran 2 x 3 (5 pasang)
– Ukuran 4 x 6 (1 pasang)
- Identitas (KTP/C1) bagi wali nikah bukan oangtuanya
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – PUSKESMAS - KUA
DUPLIKAT SURAT NIKAH
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Tahun kapan, bulan dan tahun nikahnya
- Fotocopy C1/Kartu Keluarga pemohon
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – INSTANSI YANG DITUJU
DOMISILI USAHA
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Akta pendirian perusahaan
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – KAPANEWON – INSTANSI YANG DITUJU
KEHILANGAN KTP/KK/ATM/DOKUMEN LAINNYA
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- Lampirkan surat yang hilang beserta nomor, contoh : KTP NIK : 340202 ********
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – POLSEK - ONLNE
KETERANGAN USAHA
- Surat pengantar ditandatangani Ketua RT dan Dukuh
- KTP Asli dan Fotocopy
ALUR : RT & DUKUH – KALURAHAN – INSTANSI YANG DITUJU
LEGALISIR ONLNE :
https://disdukcapil.bantulkab.go.id/hal/layanan-legalisir-online
Komentar atas MEKANISME DAN PERSYARATAN SURAT KETERANGAN DI PELAYANAN TERPADU
Formulir Penulisan Komentar
kalender
Musik
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License